Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memberikan penjelasan alur terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Foto: Ist.

Direktur Jenderal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memberikan penjelasan alur terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan secara rinci proses dan alur penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan tingkat pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa permohonan penerbitan surat penyetaraan tersebut diajukan secara langsung oleh Gibran melalui sistem daring pada tanggal 6 Agustus 2019.

Dokumen yang dilampirkan dalam permohonan tersebut mencakup beberapa berkas hasil belajar dari berbagai lembaga pendidikan, antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta di Indonesia, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Setelah permohonan masuk, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah segera melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Ada delapan persyaratan yang wajib dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi, permohonan kemudian didistribusikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi serta penilaian substansi terhadap hasil belajar yang telah ditempuh. Penilaian ini mencakup dua aspek utama, yaitu administratif dan substantif.

Aspek administratif meliputi pengecekan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, kesesuaian dokumen identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, hingga transkrip nilai. Semua dokumen diperiksa agar saling berkaitan dan tidak terputus.

Sementara itu, aspek substantif dilakukan dengan cara menyandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum serta standar kompetensi kelulusan dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Berdasarkan hasil penyandingan mata pelajaran dan capaian pembelajaran, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.

Penilaian juga mencakup pendidikan yang ditempuh di UTS Insearch, Australia, yang dianggap sebagai bagian dari kelanjutan pendidikan menengah. Sejumlah mata kuliah seperti Akuntansi, Manajemen Keuangan, Hukum Bisnis dan Etika, Pemasaran, Mikroekonomi, hingga Manajemen disesuaikan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.

BACA JUGA:  UU TNI Terbaru Digungat ke MK, Mabes TNI Menghormati Proses Hukum

Setelah seluruh proses penilaian selesai, hasilnya diserahkan kepada tim layanan penyetaraan melalui sistem yang tersedia. Tim kemudian menyusun konsep surat keterangan penyetaraan untuk ditandatangani pejabat berwenang.

Surat Keterangan Penyetaraan akhirnya diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019 dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan kesetaraan dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan jenjang SMK.

Penjelasan rinci ini menjadi salah satu bahan penting yang sedang diperiksa oleh majelis hakim MK guna memastikan kesesuaian prosedur dan substansi dokumen tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB