Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memberikan penjelasan alur terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Foto: Ist.

Direktur Jenderal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memberikan penjelasan alur terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan secara rinci proses dan alur penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan tingkat pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa permohonan penerbitan surat penyetaraan tersebut diajukan secara langsung oleh Gibran melalui sistem daring pada tanggal 6 Agustus 2019.

Dokumen yang dilampirkan dalam permohonan tersebut mencakup beberapa berkas hasil belajar dari berbagai lembaga pendidikan, antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta di Indonesia, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Setelah permohonan masuk, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah segera melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Ada delapan persyaratan yang wajib dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018.

BACA JUGA:  MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi, permohonan kemudian didistribusikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi serta penilaian substansi terhadap hasil belajar yang telah ditempuh. Penilaian ini mencakup dua aspek utama, yaitu administratif dan substantif.

Aspek administratif meliputi pengecekan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, kesesuaian dokumen identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, hingga transkrip nilai. Semua dokumen diperiksa agar saling berkaitan dan tidak terputus.

Sementara itu, aspek substantif dilakukan dengan cara menyandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum serta standar kompetensi kelulusan dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Berdasarkan hasil penyandingan mata pelajaran dan capaian pembelajaran, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.

Penilaian juga mencakup pendidikan yang ditempuh di UTS Insearch, Australia, yang dianggap sebagai bagian dari kelanjutan pendidikan menengah. Sejumlah mata kuliah seperti Akuntansi, Manajemen Keuangan, Hukum Bisnis dan Etika, Pemasaran, Mikroekonomi, hingga Manajemen disesuaikan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.

BACA JUGA:  Under Invoicing CPO, Negara Berpotensi Kehilangan Pajak Besar

Setelah seluruh proses penilaian selesai, hasilnya diserahkan kepada tim layanan penyetaraan melalui sistem yang tersedia. Tim kemudian menyusun konsep surat keterangan penyetaraan untuk ditandatangani pejabat berwenang.

Surat Keterangan Penyetaraan akhirnya diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor 11149/D/D1/KS/2019 dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan kesetaraan dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan jenjang SMK.

Penjelasan rinci ini menjadi salah satu bahan penting yang sedang diperiksa oleh majelis hakim MK guna memastikan kesesuaian prosedur dan substansi dokumen tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik
Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah pemuda hilang di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (9/10/2026). Ditemukan hampir 2 minggu setelah hilang, dugaan sementara gantung diri. Foto: Ist.

Kabupaten Tapanuli Selatan

Hilang Hampir 2 Minggu, Pemuda Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB