Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisnu Hani Putranto, mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, yang resmi diberhentikan dari status ASN terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan tersebut, Senin (5/10/2026). Foto: Ist.

Wisnu Hani Putranto, mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, yang resmi diberhentikan dari status ASN terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan tersebut, Senin (5/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Tindakan tegas ini diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyusul hebohnya temuan fasilitas berstandar apartemen mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengonfirmasi pemberhentian tersebut di hadapan awak media, Senin (5/10/2026). Ia menegaskan bahwa nama Wisnu Hani Putranto termasuk dalam daftar pejabat yang dikenai sanksi paling berat atas temuan yang memicu sorotan publik luas ini.

“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi secara tegas. Keputusan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah menindaklanjuti setiap temuan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Tidak hanya Kepala Lapas, total ada 17 pejabat di lingkungan pemasyarakatan yang dijatuhi sanksi terkait kasus ini. Dua Kepala Lapas — baik yang menjabat saat peristiwa maupun yang sebelumnya — turut diperiksa dan dikenai tindakan disiplin.

Rudi Setiawan merinci rincian sanksi yang dijatuhkan: satu orang diberhentikan dari kepegawaian, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Pembagian ini didasarkan pada peran serta tanggung jawab masing-masing dalam temuan yang terjadi.

BACA JUGA:  Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pejabat yang sedang menjabat, tetapi juga kepada pimpinan sebelumnya yang dianggap memiliki tanggung jawab terkait pengelolaan fasilitas tersebut.

Sebelum keputusan pemberhentian ini dikeluarkan, Kemenimipas lebih dulu menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan proses pemeriksaan. Penonaktifan dilakukan tak lama setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah ketidakberesan di lokasi.

Lima pejabat yang sempat dinonaktifkan tersebut meliputi Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Seluruhnya diturunkan dari jabatan agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong memicu gelombang kecaman publik. Di dalam kawasan hunian warga binaan ditemukan perlengkapan yang tidak wajar, mulai dari alat olahraga, televisi berukuran besar, hingga kulkas, yang dinilai tidak selayaknya tersedia di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Api Prambanan, Tiga Pengendara Motor Tewas

Komisi XIII DPR RI juga telah mendesak penertiban menyeluruh di seluruh Lapas di Indonesia setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Anggota dewan meminta pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan serta pemerataan perlakuan bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.

Kemenimipas berjanji tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasus akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut. Tujuannya adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan yang seharusnya mendidik, bukan memfasilitasi ketidakadilan.

Dengan dijatuhkannya sanksi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan mengambil pelajaran dan kembali bekerja sesuai aturan. Pengawasan diperketat agar tidak ada lagi fasilitas istimewa yang dinikmati segelintir orang, sementara yang lain memperoleh perlakuan yang seharusnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru