Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisnu Hani Putranto, mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, yang resmi diberhentikan dari status ASN terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan tersebut, Senin (5/10/2026). Foto: Ist.

Wisnu Hani Putranto, mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, yang resmi diberhentikan dari status ASN terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan tersebut, Senin (5/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Tindakan tegas ini diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyusul hebohnya temuan fasilitas berstandar apartemen mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengonfirmasi pemberhentian tersebut di hadapan awak media, Senin (5/10/2026). Ia menegaskan bahwa nama Wisnu Hani Putranto termasuk dalam daftar pejabat yang dikenai sanksi paling berat atas temuan yang memicu sorotan publik luas ini.

“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi secara tegas. Keputusan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah menindaklanjuti setiap temuan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Tidak hanya Kepala Lapas, total ada 17 pejabat di lingkungan pemasyarakatan yang dijatuhi sanksi terkait kasus ini. Dua Kepala Lapas — baik yang menjabat saat peristiwa maupun yang sebelumnya — turut diperiksa dan dikenai tindakan disiplin.

Rudi Setiawan merinci rincian sanksi yang dijatuhkan: satu orang diberhentikan dari kepegawaian, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Pembagian ini didasarkan pada peran serta tanggung jawab masing-masing dalam temuan yang terjadi.

BACA JUGA:  Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pejabat yang sedang menjabat, tetapi juga kepada pimpinan sebelumnya yang dianggap memiliki tanggung jawab terkait pengelolaan fasilitas tersebut.

Sebelum keputusan pemberhentian ini dikeluarkan, Kemenimipas lebih dulu menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan proses pemeriksaan. Penonaktifan dilakukan tak lama setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah ketidakberesan di lokasi.

Lima pejabat yang sempat dinonaktifkan tersebut meliputi Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Seluruhnya diturunkan dari jabatan agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong memicu gelombang kecaman publik. Di dalam kawasan hunian warga binaan ditemukan perlengkapan yang tidak wajar, mulai dari alat olahraga, televisi berukuran besar, hingga kulkas, yang dinilai tidak selayaknya tersedia di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut

Komisi XIII DPR RI juga telah mendesak penertiban menyeluruh di seluruh Lapas di Indonesia setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Anggota dewan meminta pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan serta pemerataan perlakuan bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.

Kemenimipas berjanji tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasus akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut. Tujuannya adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan yang seharusnya mendidik, bukan memfasilitasi ketidakadilan.

Dengan dijatuhkannya sanksi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan mengambil pelajaran dan kembali bekerja sesuai aturan. Pengawasan diperketat agar tidak ada lagi fasilitas istimewa yang dinikmati segelintir orang, sementara yang lain memperoleh perlakuan yang seharusnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB