Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Mediadelegasi: Kembalinya kabut asap dengan intensitas yang semakin terasa di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan kualitas udara tidak boleh dipandang sebatas fenomena musiman, sebab dampaknya menyentuh langsung aspek kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup warga.

Pantauan kondisi udara pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB, yang masuk dalam kategori berbahaya. Kondisi tersebut kemudian mengalami penurunan, namun kualitas udara masih berada pada tingkat yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Situasi ini turut berdampak terhadap sektor pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, kebijakan PJJ dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan memang penting sebagai langkah mitigasi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan dampak. Pemerintah juga harus memastikan sumber persoalan ditelusuri secara serius.

Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti Pardamean Nasution.

BACA JUGA:  PMII FEBI: Persyaratan Beasiswa UINSU Diskriminatif

PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi BMKG yang menyebutkan bahwa kondisi asap di Riau tidak hanya dipengaruhi oleh titik panas yang berada di wilayah Riau. Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi karena kondisi angin dominan dari arah tenggara membawa partikel asap menuju wilayah Riau.

BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap membutuhkan penanganan lintas wilayah dan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat.

Gusti menegaskan, persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan, serta penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” tegasnya.

PC PMII Kota Pekanbaru juga mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, serta instansi terkait untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap titik panas maupun potensi kebakaran lahan.

BACA JUGA:  Wali Kota Harapkan PMII Beri Masukan Percepatan Pemulihan Ekonomi Kota Medan

Selain itu, pemerintah dinilai perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara dapat disampaikan secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Bagi PC PMII Kota Pekanbaru, keselamatan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan penanganan kabut asap. Kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan, harus memperoleh perlindungan yang memadai.

PMII Kota Pekanbaru berpandangan bahwa udara bersih bukan sekadar kebutuhan ekologis, tetapi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara.

Karena itu, PC PMII Kota Pekanbaru meminta pemerintah tidak menjadikan kabut asap sebagai persoalan yang hanya diselesaikan ketika situasi sudah memburuk. Pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan harus berjalan secara berkelanjutan.

Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” tutup Gusti Pardamean Nasution. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Berita Terbaru