Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor Ahmad Khozinudin memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026). Gibran dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan, pelapor gunakan putusan MK sebagai bukti. Foto: Ist.

Kuasa hukum pelapor Ahmad Khozinudin memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026). Gibran dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan, pelapor gunakan putusan MK sebagai bukti. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini menyangkut dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Pelaporan dilakukan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dibacakan.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyampaikan hal tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan bahwa putusan MK menjadi bukti penting yang memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan.

“Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu,” ujar Khozinudin di lokasi.

Menurutnya, inti pertimbangan hukum MK telah mengonfirmasi hal-hal krusial yang sebelumnya diduga menjadi persoalan. Mahkamah telah memeriksa data, fakta, serta bukti yang diajukan di persidangan dan menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi

“Pertama, MK telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta dan bukti di persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA,” tegasnya. Lebih jauh, ketiadaan dokumen tersebut bukan hanya soal SMA, melainkan mencakup seluruh jenjang pendidikan menengah sederajat.

“Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” rinci Khozinudin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Surat Keterangan penyetaraan yang diterbitkan tidak memiliki dasar yang sah.

Dalam laporan ini, pihak yang dilaporkan terdiri dari dua pihak utama. Pihak pertama adalah penerbit Surat Keterangan penyetaraan, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pihak kedua adalah Gibran selaku pengguna dokumen tersebut dalam proses pendaftaran pencalonan.

“Penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” jelasnya. Kedua pihak dianggap memiliki peran yang saling berkaitan dalam terbit dan digunakannya dokumen yang kini dipersoalkan keabsahannya.

Khozinudin menjelaskan bahwa dugaan pidana yang dituduhkan mencakup pemalsuan dokumen serta pemberian keterangan yang tidak benar. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administrasi wajib saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, sehingga berdampak langsung pada sah atau tidaknya keikutsertaan dalam pemilu.

BACA JUGA:  Gibran Tinjau Aceh, Pastikan Bantuan Banjir Tepat Sasaran Sesuai Perintah Prabowo!

Pelaporan ke Bareskrim dinilai sebagai langkah hukum yang tepat setelah jalur perselisihan hasil pemilu di MK tidak dapat menindaklanjuti diskualifikasi karena tahapan pemilu telah selesai. Kini, ranah penyelidikan beralih ke aparat penegak hukum untuk memeriksa aspek pidana yang diduga terjadi.

Khozinudin berharap pihak kepolisian memproses laporan ini secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik dokumen yang menjadi dasar seseorang menduduki jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perkembangan dari Bareskrim Polri selanjutnya akan dipantau ketat oleh berbagai pihak. Apabila ditemukan cukup bukti, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang kedudukan siapapun. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB