Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini menyangkut dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Pelaporan dilakukan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dibacakan.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyampaikan hal tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan bahwa putusan MK menjadi bukti penting yang memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan.
“Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu,” ujar Khozinudin di lokasi.
Menurutnya, inti pertimbangan hukum MK telah mengonfirmasi hal-hal krusial yang sebelumnya diduga menjadi persoalan. Mahkamah telah memeriksa data, fakta, serta bukti yang diajukan di persidangan dan menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas.
“Pertama, MK telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta dan bukti di persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA,” tegasnya. Lebih jauh, ketiadaan dokumen tersebut bukan hanya soal SMA, melainkan mencakup seluruh jenjang pendidikan menengah sederajat.
“Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” rinci Khozinudin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Surat Keterangan penyetaraan yang diterbitkan tidak memiliki dasar yang sah.
Dalam laporan ini, pihak yang dilaporkan terdiri dari dua pihak utama. Pihak pertama adalah penerbit Surat Keterangan penyetaraan, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pihak kedua adalah Gibran selaku pengguna dokumen tersebut dalam proses pendaftaran pencalonan.
“Penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” jelasnya. Kedua pihak dianggap memiliki peran yang saling berkaitan dalam terbit dan digunakannya dokumen yang kini dipersoalkan keabsahannya.
Khozinudin menjelaskan bahwa dugaan pidana yang dituduhkan mencakup pemalsuan dokumen serta pemberian keterangan yang tidak benar. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administrasi wajib saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, sehingga berdampak langsung pada sah atau tidaknya keikutsertaan dalam pemilu.
Pelaporan ke Bareskrim dinilai sebagai langkah hukum yang tepat setelah jalur perselisihan hasil pemilu di MK tidak dapat menindaklanjuti diskualifikasi karena tahapan pemilu telah selesai. Kini, ranah penyelidikan beralih ke aparat penegak hukum untuk memeriksa aspek pidana yang diduga terjadi.
Khozinudin berharap pihak kepolisian memproses laporan ini secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik dokumen yang menjadi dasar seseorang menduduki jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perkembangan dari Bareskrim Polri selanjutnya akan dipantau ketat oleh berbagai pihak. Apabila ditemukan cukup bukti, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang kedudukan siapapun. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







