Jakarta-Mediadelegasi: Red Notice Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi diterbitkan Interpol. Status tersebut menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang sebagai buronan internasional yang masuk dalam upaya pencarian lintas negara.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan Red Notice atas nama Riza Chalid diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pemberitahuan itu telah disebarkan kepada 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan penerbitan Red Notice menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.
Interpol Koordinasi dengan Mitra Luar Negeri
Setelah Red Notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung memperkuat koordinasi dengan mitra kepolisian di luar negeri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Indonesia.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pencarian dan proses hukum terhadap Riza Chalid. Polri juga terus berkomunikasi dengan pihak berwenang di negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan tersangka.
Untung mengungkapkan, keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi di luar negeri. Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan lokasi secara terperinci kepada publik karena proses pengejaran masih berlangsung.
Tim Interpol Indonesia bahkan telah mendatangi negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti upaya pencarian tersebut.
“NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional,” tegas Untung.
Riza Chalid Tersangka Kasus Minyak Pertamina
Riza Chalid merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Agung dan menjadi salah satu kasus yang berkaitan dengan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi.
Penerbitan Red Notice diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam melacak keberadaan tersangka di luar wilayah Indonesia. Meski demikian, Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional yang otomatis berlaku di semua negara. Pelaksanaan penangkapan tetap mengikuti ketentuan hukum negara tempat tersangka ditemukan.
Untung menegaskan, penanganan perkara ini sejalan dengan fokus Interpol dalam memerangi kejahatan transnasional dan internasional. Kerja sama antarnegara menjadi faktor penting untuk menindak pelaku tindak pidana yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Dengan Red Notice yang telah diterbitkan, upaya pencarian terhadap Riza Chalid kini melibatkan jaringan kepolisian internasional. Polri menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum agar perkara tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







