Asahan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar motif di balik kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang menimpa Muhammad Imran (33), seorang sopir taksi online asal Kota Binjai. Jasad korban sebelumnya ditemukan mengenaskan di area perkebunan kelapa sawit, Desa Dadimulyo, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, tim kepolisian langsung meringkus dua orang tersangka berinisial MAH (22) dan FSO (22) di lokasi persembunyian mereka di Kota Medan. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mendapati mobil milik korban yang sempat dibawa kabur.
Proses penangkapan berjalan cukup sengit. Karena mencoba melawan petugas saat disergap, kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki.
Bermotif Utang dan Sudah Direncanakan
Tersangka MAH mengaku bahwa aksi keji tersebut telah mereka rencanakan sejak awal. Pelaku memesan layanan taksi online milik korban melalui aplikasi dengan niat utama menguasai kendaraan korban demi melunasi utang.
“Kami jerat lehernya pakai kawat, lalu ditusuk di bagian leher, dada, dan perut,” ujar MAH saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Setelah menghabisi nyawa korban secara tragis di dalam mobil, kedua pelaku kemudian membuang dan menyembunyikan jasad korban di balik semak-semak perkebunan kelapa sawit sebelum melarikan diri.
Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ayah korban, Muhammad Ali, menyampaikan apresiasi atas kesigapan kepolisian yang cepat menangkap para pelaku. Namun, ia menegaskan agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya melalui hukuman maksimal.
“Kami keluarga minta hukum yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup. Perbuatan mereka sangat sadis menghilangkan nyawa anak saya,” ungkap Muhammad Ali dengan nada emosional.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti mobil korban telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






