Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan sela bagi terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Foto: Ist.

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan sela bagi terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda putusan atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara.

Dengan dilanjutkannya proses hukum ini, persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie resmi melangkah ke tahap pembuktian.

“Memutuskan, menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam agenda pembacaan putusan sela, Senin (26/10/2026).

Hakim Fijiarsyah selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU Rp350 Miliar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap Febrie dalam sidang perdana pada Rabu (7/10/2026). Eks Jampidsus tersebut didakwa melakukan aksi pemerasan serta pencucian uang dalam skala besar.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai uang pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar.

Sementara itu, dalam dakwaan TPPU, Febrie disangkakan melakukan pencucian uang dengan nilai fantastis yang diperkirakan menembus lebih dari Rp350 miliar. Jumlah tersebut belum memperhitungkan sejumlah aset fisik berupa tanah dan bangunan yang diduga ikut diterimanya. D|Red.

BACA JUGA:  Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sah Desember
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III
KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sah Desember

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Berita Terbaru