Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman resmi ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Keputusan penunjukan politikus Partai Gerindra tersebut disepakati dalam rapat bersama pimpinan DPR RI dan seluruh kepala kelompok fraksi (kapoksi).
Selain Habiburokhman, posisi Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset diamanahkan kepada Soedeson Tandra dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10).
Kejar Target Pengesahan Sebelum 15 Desember
Penunjukan pimpinan Panja ini dilakukan di tengah masa reses DPR RI. Langkah percepatan juga diambil dengan memajukan jadwal RDPU yang semula direncanakan pada masa sidang mendatang.
Menurut Habiburokhman, pemajuan jadwal rapat yang dihadiri 20 elemen masyarakat—termasuk akademisi, advokat, dan organisasi mahasiswa—dilakukan guna mengejar target ketok palu pengesahan regulasi tersebut.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI sempat meneken surat kesepakatan siap mundur dari jabatan maupun anggota dewan jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan sesuai tenggat waktu pertengahan Desember mendatang.
Sorotan Koalisi Sipil dan 13 Jenis Tindak Pidana
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini tak lepas dari sorotan publik. Koalisi masyarakat sipil mendorong pembukaan draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara transparan. Beberapa poin kritikal yang disorot antara lain dugaan penghapusan norma kekayaan tak sah (illicit enrichment), penyempitan ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based), hingga ketidakjelasan lembaga pengelola aset.
Di sisi lain, Komisi III DPR merilis daftar 13 jenis kejahatan yang dapat dikenai tindakan perampasan aset, yakni:
- Tindak pidana korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Kejahatan di bidang kehutanan
- Kejahatan di bidang lingkungan hidup
- Kejahatan perpajakan
- Kejahatan perbankan
- Kejahatan perasuransian
- Kejahatan pertambangan
- Kejahatan kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
DPR menyatakan daftar tindak pidana tersebut masih bersifat fleksibel dan terbuka terhadap masukan masyarakat, termasuk usulan penambahan tindak pidana judi online ke dalam cakupan aturan RUU Perampasan Aset. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






