Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sah Desember

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Ist.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman resmi ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Keputusan penunjukan politikus Partai Gerindra tersebut disepakati dalam rapat bersama pimpinan DPR RI dan seluruh kepala kelompok fraksi (kapoksi).

Selain Habiburokhman, posisi Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset diamanahkan kepada Soedeson Tandra dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10).

Kejar Target Pengesahan Sebelum 15 Desember
Penunjukan pimpinan Panja ini dilakukan di tengah masa reses DPR RI. Langkah percepatan juga diambil dengan memajukan jadwal RDPU yang semula direncanakan pada masa sidang mendatang.

BACA JUGA:  Usulan Reformasi Pajak JHT: Said Iqbal Temui Menkeu, Minta Pembebasan dan Penyesuaian Aturan

Menurut Habiburokhman, pemajuan jadwal rapat yang dihadiri 20 elemen masyarakat—termasuk akademisi, advokat, dan organisasi mahasiswa—dilakukan guna mengejar target ketok palu pengesahan regulasi tersebut.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI sempat meneken surat kesepakatan siap mundur dari jabatan maupun anggota dewan jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan sesuai tenggat waktu pertengahan Desember mendatang.

Sorotan Koalisi Sipil dan 13 Jenis Tindak Pidana
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini tak lepas dari sorotan publik. Koalisi masyarakat sipil mendorong pembukaan draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara transparan. Beberapa poin kritikal yang disorot antara lain dugaan penghapusan norma kekayaan tak sah (illicit enrichment), penyempitan ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based), hingga ketidakjelasan lembaga pengelola aset.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Di sisi lain, Komisi III DPR merilis daftar 13 jenis kejahatan yang dapat dikenai tindakan perampasan aset, yakni:

  • Tindak pidana korupsi
  • Narkotika dan psikotropika
  • Terorisme
  • Penyelundupan manusia
  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Kejahatan di bidang kehutanan
  • Kejahatan di bidang lingkungan hidup
  • Kejahatan perpajakan
  • Kejahatan perbankan
  • Kejahatan perasuransian
  • Kejahatan pertambangan
  • Kejahatan kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

DPR menyatakan daftar tindak pidana tersebut masih bersifat fleksibel dan terbuka terhadap masukan masyarakat, termasuk usulan penambahan tindak pidana judi online ke dalam cakupan aturan RUU Perampasan Aset. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III
KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sah Desember

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Berita Terbaru