Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas ini diambil pemerintah buntut dari penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Kepastian pemecatan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi.
Untuk mengisi kekosongan posisi KSP, Presiden Prabowo telah menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas,” tambah Prasetyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin. Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026. Modus operandi dilakukan dengan menyusupkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa mekanisme verifikasi resmi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep, Selasa (3/11/2026) malam.
Aksi penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menyusup ke komunikasi para pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.
Atas perbuatannya, ketiga jenderal polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






