Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Rabu, 4 November 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolri dan KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. (Foto: Dok. Istimewa)

Mantan Kapolri dan KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas ini diambil pemerintah buntut dari penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Kepastian pemecatan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi.

Untuk mengisi kekosongan posisi KSP, Presiden Prabowo telah menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

BACA JUGA:  Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025: Perlindungan Negara bagi Jaksa dalam Melaksanakan Tugas

“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas,” tambah Prasetyo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin. Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026. Modus operandi dilakukan dengan menyusupkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa mekanisme verifikasi resmi.

BACA JUGA:  Prabowo-Jokowi Bertemu , Usai Itu Prabowo Kumpulkan Sejumlah Tokoh, Ada Apa?

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep, Selasa (3/11/2026) malam.

Aksi penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menyusup ke komunikasi para pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.

Atas perbuatannya, ketiga jenderal polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril Tegaskan Penyelidikan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tanpa Pandang Bulu
Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN
Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI
Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Rabu, 4 November 2026 - 14:55 WIB

Yusril Tegaskan Penyelidikan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri

Rabu, 4 November 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 11:51 WIB

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN

Berita Terbaru