Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua aktif Polri. Dalam perkara ini, Presiden Prabowo sendiri menjadi salah satu sasaran penyadapan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa arahan tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan langsung perkembangan penanganan kasus kepada Presiden pada Selasa (3/11/2026) malam.
“Jadi dari proses di kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum. Presiden meminta penyidikan kasus penyadapan ilegal ini dilakukan secara jujur, transparan, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” tegas Mensesneg.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Ketiganya diduga melakukan aksinya pada periode 2025 hingga 2026 dengan menyusupkan nomor-nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi resmi.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyatakan bahwa penyadapan tersebut melanggar tata cara resmi yang tertuang dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Selain Presiden Prabowo, aksi ilegal ini menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.
Atas pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






