Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11/2026). Nusron hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran Nusron dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa menteri tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB.
“Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW (Nusron Wahid) hadir memenuhi panggilan sebelumnya,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Menariknya, Budi mengungkapkan bahwa kedatangan Nusron pada hari ini sebenarnya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan resmi tim penyidik. “Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” jelasnya.
Kendati hadir di luar jadwal, Nusron tetap langsung dimintai keterangan. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebanyak dua kali. Namun, ia mangkir pada pemanggilan pertama tanggal 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian, serta pemanggilan kedua pada 15 Oktober 2026 karena tugas dinas ke luar negeri.
Kasus yang menyeret nama Nusron ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disinyalir merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






