Jakarta-Mediadelegasi: Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Menariknya, Jokowi tidak datang sendirian. Ia didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu yang akrab disapa Mbak Ayang, serta Kaesang Pangarep.
Kehadiran keluarga Jokowi menjadi perhatian saat rombongan tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Ketiganya datang menggunakan mobil yang sama. Kaesang duduk di bagian depan, sementara Jokowi dan Kahiyang berada di kursi belakang.
Jokowi tampil mengenakan batik bernuansa cokelat dengan songkok hitam. Sementara Kahiyang dan Kaesang terlihat mengenakan kemeja putih.
Namun, perhatian utama tertuju pada dokumen yang dibawa Jokowi untuk memenuhi agenda persidangan tersebut.
Saat ditanya awak media mengenai ijazah yang dipersoalkan dalam kasus ini, Jokowi memastikan dirinya membawa dokumen tersebut.
“Bawa,” jawab Jokowi singkat.
Ketika kembali ditanya apakah ijazah yang dibawa merupakan dokumen asli, Jokowi kembali memberikan jawaban tegas.
“Bawa,” katanya.
Kehadiran Jokowi kali ini merupakan pemenuhan panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan persoalan informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya berencana menunjukkan dokumen ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi atau S1.
Pihak kuasa hukum berharap kehadiran Jokowi dalam persidangan terbuka tersebut dapat memberikan kejelasan sekaligus mengakhiri polemik mengenai riwayat pendidikan mantan Presiden RI tersebut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo telah didakwa jaksa penuntut umum terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan informasi dan transaksi elektronik.
Jaksa mendakwa Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan subsidair terkait ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan langsung polemik panjang mengenai ijazah Jokowi dengan proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Kini, publik menantikan bagaimana dokumen yang dibawa Jokowi akan diperlihatkan dan diperiksa dalam proses persidangan.
Sumber: CNN Indonesia, 5 November 2026. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan






