Yusril Ungkap Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah ke Indikasi Makar

Rabu, 4 November 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ist.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ist.

Bandaaceh-Mediadelegasi: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini mulai mengarah pada indikasi tindakan makar.

Yusril menjelaskan, tim penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami dugaan adanya niat dari para pelaku untuk melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambung Yusril.

BACA JUGA:  Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Ia menambahkan, motif serta tujuan penyadapan yang melibatkan tiga perwira tinggi kepolisian tersebut mulai terkuak dari hasil pengembangan penyidikan. Indikasi tindakan makar tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Yusril mengutip Pasal 191 dan Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden/Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Mengenai tahap awal penanganan perkara yang sempat berfokus pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yusril menegaskan hal itu bukan berarti mengesampingkan pasal makar. Penerapan pasal ITE dilakukan karena dua alat bukti permulaan yang cukup pada saat awal penyidikan adalah terkait penyadapan dan intersepsi elektronik.

BACA JUGA:  Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar… tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” urainya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka perwira tinggi Polri, yakni mantan Kapolri/KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Yusril Tegaskan Penyelidikan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tanpa Pandang Bulu
Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN
Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI
Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:40 WIB

Yusril Ungkap Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah ke Indikasi Makar

Rabu, 4 November 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Rabu, 4 November 2026 - 14:55 WIB

Yusril Tegaskan Penyelidikan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri

Rabu, 4 November 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar

Berita Terbaru