Jakarta-Mediadelegasi: Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memilih untuk bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Momen tersebut terjadi di sela-sela jalannya sidang kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Saat berjalan meninggalkan ruang sidang di tengah kerumunan pengawal dan relawan, Jokowi enggan menghentikan langkahnya maupun memberikan komentar sepatah kata pun mengenai kasus yang tengah menyita perhatian publik tersebut.
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka utama yang diumumkan adalah mantan Kapolri berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta (ASN/ASN Polri) berinisial ASN, serta Irjen Eko Hadi Santoso berinisial EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.
Modus Operandi Penyadapan Tanpa Prosedur
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan aksi penyadapan tanpa mengikuti prosedur baku sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Sejumlah nomor telepon dilaporkan dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Target penyadapan ilegal ini pun terbilang luas, mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, LSM, awak media, hingga kalangan pengusaha.
Selain itu, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan (data wiping) seluruh file hasil sadapan pada sistem komputer guna menghilangkan jejak digital aktivitas ilegal tersebut. Tindakan penghapusan inilah yang kemudian memicu pelaporan resmi ke kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli, di samping menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flash disk. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






