Jokowi Bungkam soal Penetapan Tersangka Listyo Sigit di Kasus Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Foto: Ist.

Jokowi memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memilih untuk bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Momen tersebut terjadi di sela-sela jalannya sidang kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Saat berjalan meninggalkan ruang sidang di tengah kerumunan pengawal dan relawan, Jokowi enggan menghentikan langkahnya maupun memberikan komentar sepatah kata pun mengenai kasus yang tengah menyita perhatian publik tersebut.

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka utama yang diumumkan adalah mantan Kapolri berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta (ASN/ASN Polri) berinisial ASN, serta Irjen Eko Hadi Santoso berinisial EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Geram, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Oknum Brimob

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.

Modus Operandi Penyadapan Tanpa Prosedur
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan aksi penyadapan tanpa mengikuti prosedur baku sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Sejumlah nomor telepon dilaporkan dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Target penyadapan ilegal ini pun terbilang luas, mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, LSM, awak media, hingga kalangan pengusaha.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan 245 Orang & 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Izin Usaha Dicabut

Selain itu, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan (data wiping) seluruh file hasil sadapan pada sistem komputer guna menghilangkan jejak digital aktivitas ilegal tersebut. Tindakan penghapusan inilah yang kemudian memicu pelaporan resmi ke kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli, di samping menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flash disk. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran
RUU Perampasan Aset Atur Hukuman Mati Koruptor dan Ganti Rugi Korban
Ditemani Mbak Ayang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Sidang Roy Suryo
Jokowi Ungkap Momen Pertama Tahu Tudingan Ijazah Palsu di Sidang PN Jaktim
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jawab Isu Ijazah Palsu
Prabowo Digadang Godok 10 Nama Calon Wapres Pengganti Gibran Rakabuming Raka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:07 WIB

Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan

Kamis, 5 November 2026 - 16:38 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Kamis, 5 November 2026 - 16:30 WIB

Jokowi Bungkam soal Penetapan Tersangka Listyo Sigit di Kasus Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Kamis, 5 November 2026 - 12:04 WIB

Ditemani Mbak Ayang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Sidang Roy Suryo

Berita Terbaru