Jakarta-Mediadelegasi: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dimatangkan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Regulasi ini bakal menegaskan kembali penerapan sanksi tegas mulai dari ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu hingga mekanisme pengembalian aset kejahatan secara langsung kepada masyarakat yang menjadi korban.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penegasan sanksi hukuman mati perlu dimuat dalam pembahasan RUU ini lantaran statusnya masih berlaku sah dalam sistem hukum nasional melalui KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang efektif berlaku pada 2026. Menurutnya, kriteria penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi akan mengacu pada regulasi perundang-undangan yang sudah ada, misalnya dalam kondisi darurat atau bencana alam.
“Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada,” ujar Habiburokhman usai rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Selain sanksi tegas bagi koruptor, fokus utama RUU ini difokuskan pada perlindungan korban tindak pidana investasi bodong maupun penipuan biro perjalanan umrah. Komisi III DPR mengusulkan agar aset hasil kejahatan investasi dapat langsung disita dan dirampas untuk segera dibagikan kepada para korban tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit.
“Kalau aset dalam tindak pidana korupsi, oke dirampas untuk negara. Tapi aset dalam tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat banyak, seperti Binomo atau travel umrah, kita atur agar langsung disita, dirampas, dan dibagikan secara langsung kepada para korban,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menilai pidana penjara saja tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi korban yang menginginkan uang mereka kembali. Sering kali, pelaku kejahatan ekonomi sengaja pasang badan menjalani hukuman kurungan karena aset hasil kejahatan triliunan rupiah tetap aman. Oleh karena itu, skema pengembalian aset secara langsung tanpa harus menyetor lebih dulu ke kas negara dipandang menjadi solusi konkret.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga menyerap aspirasi agar mekanisme perampasan aset dapat diberlakukan terhadap korporasi atau pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla diharapkan tidak berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha saja, tetapi juga disertai perampasan aset demi memberikan kompensasi lingkungan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini terus dikejar dan diharapkan dapat disahkan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 yang dimulai pada 10 November 2026. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






