Panglima TNI Ungkap Alasan Pengerahan 20.980 Prajurit ke Jakarta

Jumat, 6 November 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penjelasan mengenai pengerahan 20.980 prajurit TNI ke Jakarta di TMP Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026). Foto: Ist.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penjelasan mengenai pengerahan 20.980 prajurit TNI ke Jakarta di TMP Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membeberkan alasan di balik pengerahan sebanyak 20.980 prajurit TNI ke wilayah Jakarta pada awal November 2026. Ia menegaskan bahwa penyiagaan pasukan besar-besaran tersebut merupakan bagian dari prosedur standar sistem kesiapsiagaan TNI dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman.

Instruksi pengerahan puluhan ribu personel tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/96/2026, di mana porsi pasukan terbanyak berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL).

Usai memimpin upacara pemakaman militer Letkol CPN Anumerta Dudi Firmansyah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026), Jenderal Agus menjelaskan bahwa TNI memiliki tiga tingkatan kesiapsiagaan, yaitu siaga 3, siaga 2, dan siaga 1. Penerapan status siaga ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penuh seluruh personel maupun alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:  HUT Ke-76 TNI, Forkopimda Kabupaten Asahan Beri Kejutan

“Di dalam internal TNI kita menggunakan istilah siaga. Siaga ini digunakan untuk dalam rangka mempertahankan kedaulatan NKRI dari ancaman, berbagai ancaman yaitu ancaman itu ada dua, ancaman alam dan buatan,” ujar Agus.

Agus merinci dua bentuk ancaman yang diantisipasi TNI:

  1. Ancaman Alam: Potensi bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga tsunami, terutama menyambut musim penghujan.
  2. Ancaman Buatan (Nonalam): Gangguan keamanan akibat ulah manusia yang mencakup konflik sosial, ancaman terorisme, aksi separatisme, hingga potensi makar.

Mekanisme Tiga Tingkat Siaga TNI
Dalam penjelasannya, masing-masing tingkatan siaga memiliki aturan operasional yang berbeda terkait penempatan prajurit dan alutsista:

  • Siaga 3: Situasi kondusif dan aman. Prajurit tetap berada di satuan masing-masing untuk menjalankan aktivitas rutin dan latihan harian, namun tidak diperbolehkan keluar dari area kesatrian.
  • Siaga 2: Tingkat kewaspadaan mulai meningkat. Sekitar separuh hingga tiga perempat kekuatan personel beserta alutsista disiap-siagakan untuk menempati titik pos pengamanan yang ditentukan.
  • Siaga 1: Tingkat kesiapsiagaan tertinggi saat eskalasi ancaman meningkat. Seluruh prajurit dan alutsista telah digeser penuh ke pos masing-masing dan dalam posisi siap tempur/operasional tanpa batas waktu tertentu hingga situasi dipastikan kembali kondusif.
BACA JUGA:  Tugas TNI Bertambah Jaga Ketahanan Siber dan Narkoba

Panglima TNI menegaskan bahwa penyiagaan pasukan tidak hanya berfokus di Ibu Kota, melainkan juga diterapkan di berbagai wilayah strategis Indonesia. Langkah ini diambil guna menjamin kesiapsiagaan prajurit dan respon cepat dalam menghadapi situasi darurat maupun potensi gangguan keamanan nasional secara mendadak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut PT KAI Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Jokowi Bungkam soal Penetapan Tersangka Listyo Sigit di Kasus Penyadapan
MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran
RUU Perampasan Aset Atur Hukuman Mati Koruptor dan Ganti Rugi Korban
Ditemani Mbak Ayang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Sidang Roy Suryo
Jokowi Ungkap Momen Pertama Tahu Tudingan Ijazah Palsu di Sidang PN Jaktim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:10 WIB

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut PT KAI Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jumat, 6 November 2026 - 11:40 WIB

Panglima TNI Ungkap Alasan Pengerahan 20.980 Prajurit ke Jakarta

Kamis, 5 November 2026 - 17:07 WIB

Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan

Kamis, 5 November 2026 - 16:38 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Berita Terbaru