Medan-Mediadelegasi: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan kebocoran anggaran senilai Rp7 miliar yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak tujuh orang saksi untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan dana tersebut.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Sejauh ini sudah 7 saksi diperiksa,” ujar Rizaldi, dikutip dari metrodaily.jawapos.com, Selasa (3/11).
Rizaldi menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa dipastikan akan terus bertambah seiring berjalannya proses hukum. Pihak-pihak yang telah dipanggil berasal dari jajaran internal badan usaha milik daerah tersebut hingga unsur pengawas.
“Untuk yang diperiksa itu dari pihak PDAM dan Inspektorat Simalungun,” jelasnya.
Kasus ini mengemuka setelah munculnya dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan di tubuh PDAM Tirta Lihou, badan usaha daerah yang bertanggung jawab menyediakan pasokan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
Dalam rapat internal manajemen sebelumnya, pihak pengelola tidak mampu memberikan penjelasan terperinci mengenai penggunaan serta aliran dana sebesar Rp7 miliar. Dana jumbo tersebut diduga dipergunakan oleh sejumlah pejabat terkait tanpa adanya pertanggungjawaban keuangan yang sah dan jelas.
Meski rangkaian pemeriksaan telah berjalan, Kejati Sumut menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena penyidik masih melengkapi fakta-fakta hukum.
“Untuk tersangka belum. Masih proses lidik. Proses masih berjalan. Kita harap segera menemukan fakta-fakta setelah rangkaian penyelidikan selesai,” pungkas Rizaldi. D|Red.
Sumber: metrodaily.jawapos.com. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






