Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan resmi mengenai munculnya usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut mengemuka setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah atau batal demi hukum.
Dasco menegaskan bahwa hingga saat ini DPR RI belum dapat menentukan sikap kelembagaan. Hal itu disebabkan DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026 dan pihak parlemen masih menunggu berkas putusan resmi secara lengkap dari MA.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026), Dasco menjelaskan bahwa pelaksanaan masa reses membatasi ruang gerak anggota dewan untuk membahas surat masuk maupun aspirasi masyarakat secara kelembagaan.
“Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, keterhadiran sebagian kecil anggota di Komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selama periode reses tidak dapat mengklaim atau mewakili sikap resmi seluruh fraksi di DPR.
Tunggu Berkas Resmi Putusan MA
Selain terkendala jadwal reses, DPR RI belum menerima rincian fisik maupun salinan keputusan lengkap yang diterbitkan MA terkait keabsahan dokumen pendidikan sang Wakil Presiden.
“DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian,” tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam salinan putusan e-Court bernomor perkara 742 K/TUN/2026 yang diunggah pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim yang dipimpin Yulius menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka dinyatakan batal demi hukum. Sikap resmi DPR dipastikan baru akan digodok usai para legislator kembali membuka masa persidangan baru pekan depan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






