Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung membongkar dugaan rekayasa transaksi ekspor yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari kepada perusahaan afiliasinya. Perusahaan diduga memanipulasi penyebutan jenis produk guna menurunkan nilai tagihan atau under invoicing, sehingga berimbas pada berkurangnya kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Dalam rangkaian dugaan korupsi praktik penetapan harga alih-alih atau transfer pricing tersebut, Kejagung resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka. Keduanya berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam transaksi yang melibatkan PT TPL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pengumuman ini sekaligus menegaskan bahwa penyidikan telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan.
“Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” ujar Anang Supriatna menyampaikan langkah hukum yang diambil penyidik Kejagung terkait dugaan praktik curang yang merugikan keuangan negara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan secara rinci dugaan modus operandi yang terjadi dalam kegiatan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya selama periode 2008 hingga 2025. Produk yang seharusnya berjenis dissolving pulp diduga dinamai ulang menjadi high alpha pulp.
Perubahan penyebutan jenis produk tersebut diduga sengaja dilakukan agar nilai jual yang tercatat menjadi lebih rendah dibandingkan harga pasar yang wajar. Praktik inilah yang kemudian menjadi bagian dari modus penurunan nilai transaksi atau under invoicing, sehingga berdampak langsung pada penurunan pajak badan yang seharusnya diterima negara.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” imbuh Saiful Bahri Siregar menegaskan kerugian yang timbul akibat rekayasa penyebutan jenis produk ekspor tersebut.
Kejagung juga menemukan dugaan adanya keterlibatan langsung dua ASN Ditjen Pajak dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL. Kedua tersangka diduga diminta bantuan oleh pihak PT TPL untuk memanipulasi hasil pemeriksaan, padahal keduanya memiliki tugas pokok melakukan pengawasan serta menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR atas permintaan dari PT TPL, secara melawan hukum tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan serta mereviu dan menelaah KKP dan LHP,” ungkap Saiful menjelaskan kelalaian yang diduga disengaja dilakukan kedua ASN tersebut.
Akibat tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, hasil pemeriksaan pajak pun tidak disusun berdasarkan program audit yang telah ditetapkan. Kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL sebagai imbalan atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik tersebut ditaksir mencapai nilai Rp2 triliun. Angka ini masih berpotensi bertambah mengingat tim auditor masih terus melakukan perhitungan secara menyeluruh dan mendalam.
“Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” tegas Saiful. Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya disangka melanggar ketentuan KUHP baru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







