Balige-Mediadelegasi: Anggota DPR RI dari partai Golkar, Lamhot Sinaga mengadakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kabupaten Toba. Lamhot Sinaga dalam sosialisasi mengatakan salah satu tugasnya di DPR adalah melakukan sosialisasi 4 Pilar kepada masyarakat.
Dikatakan Lamhot 4 Pilar merupakan suatu pondasi diibaratkan sebagai bangunan demikian pula halnya di satu Negara 4 Pilar MPR RI adalah suatu pondasi yang kuat bagi Negara. Lamhot menerangkan 4 Pilar MPR RI terdiri dari, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD tahun 1945 dan NKRI.
“Pancasila sebagai dasar dan Falsafah Negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara,” kata Lamhot.
Lebih lanjut Lamhot mengatakan dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI ialah UU nomor 17 tahun 2014 Jo, UU nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 5 huruf a dan b pasal 11 huruf c. Peraturan MPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib MPR RI pasal 6 huruf a dan b pasal 13 huruf c Inpres no 6 tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UU NRI tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Dalam sosialisasi juga Lamhot turut mensosialisasikan UU cipta kerja atau yang lebih condong dikenal Omnibus Law. Lamhot mengutarakan Pemerintah tidak pernah berpikir untuk membuat Masyarakatnya sengsara. Diceritakan Lamhot ianya turut dalam UU cipta kerja sebagai anggota Panitia kerja (Panja).
Diterangkannya bahwa UU cipta kerja sebenarnya kepentingan Masyarakat terutama buruh pekerja di perusahaan sudah diatur disana. “Kita lihat Orang-orang yang demo terkait UU cipta kerja itu semua salah sebab di UU cipta kerja saya terlibat sebagai anggota panja, dimana ada dibilang tidak ada cuti haid, hamil dan lainnya itu tidaklah benar,” terang Lamhot.