Anggota DPR RI Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Toba

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamhot Sinaga (pegang mic) terlihat saat menyampaikan materi sosialisasi, Selasa (20/10) di Meeting room Sinar Minang Restauran. D|toba|oktober

Lamhot Sinaga (pegang mic) terlihat saat menyampaikan materi sosialisasi, Selasa (20/10) di Meeting room Sinar Minang Restauran. D|toba|oktober

Balige-Mediadelegasi: Anggota DPR RI dari partai Golkar, Lamhot Sinaga mengadakan  Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kabupaten Toba. Lamhot Sinaga dalam sosialisasi mengatakan salah satu tugasnya di DPR adalah melakukan sosialisasi 4 Pilar kepada masyarakat.

Dikatakan Lamhot 4 Pilar merupakan suatu pondasi diibaratkan sebagai bangunan demikian pula halnya di satu Negara 4 Pilar MPR RI adalah suatu pondasi yang kuat bagi Negara. Lamhot menerangkan 4 Pilar MPR RI terdiri dari, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD tahun 1945 dan NKRI.

“Pancasila sebagai dasar dan Falsafah Negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara,” kata Lamhot.

BACA JUGA:  PT TPL Lakukan Pengaspalan Jalan Desa Pardomuan

Lebih lanjut Lamhot mengatakan dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI ialah UU nomor 17 tahun 2014 Jo, UU nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 5 huruf a dan b pasal 11 huruf c. Peraturan MPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib MPR RI pasal 6 huruf a dan b pasal 13 huruf c Inpres no 6 tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UU NRI tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.

Dalam sosialisasi juga Lamhot turut mensosialisasikan UU cipta kerja atau yang lebih condong dikenal Omnibus Law. Lamhot mengutarakan Pemerintah tidak pernah berpikir untuk membuat Masyarakatnya sengsara. Diceritakan Lamhot ianya turut dalam UU cipta kerja sebagai anggota Panitia kerja (Panja).

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan, Mediasi RJ di Polsek Balige

Diterangkannya bahwa UU cipta kerja sebenarnya kepentingan Masyarakat terutama buruh pekerja di perusahaan sudah diatur disana. “Kita lihat Orang-orang yang demo terkait UU cipta kerja itu semua salah sebab di UU cipta kerja saya terlibat sebagai anggota panja, dimana ada dibilang tidak ada cuti haid, hamil dan lainnya itu tidaklah benar,” terang Lamhot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat
Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!
Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025
Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!
Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba
Bupati Toba Sampaikan Tiga Pesan Usai Menyerahkan SK PPPK Tahap II
Pemkab Toba dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi IPKD–MCSP 2025
Wabup Toba Sampaikan Kondisi Ketapang di Toba Saat Rakor LTT
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:27 WIB

Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025

Jumat, 21 November 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba

Berita Terbaru