Rantauprapat-Mediadelegasi: Rantauprapat, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu cokok alias menangkap 3 orang pengedar narkoba di sebuah rumah yang terletak di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, Minggu (22/11/2020).
Adalah detiga tersangka yang masih satu keluarga tersebut, masing-masing berinisial S alias Unying (37), PP alias Yoyok (19), dan EMW alias Wati (31).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa tersangka Wati dan Yoyok merupakan istri dan adik kandung Unyin. “Mereka ini, ditangkap di satu rumah, dengan barang bukti yang ditemukan di tempat yang berbeda-beda, dan penggeledahan nya disaksikan kepling,” ujarnya, Senin (23/11/2020).
Dijelaskannya bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.
“Sebelumnya Pak Kapolres menerima pesan WA, dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Panai Hulu dan Panai Tengah. Lalu setelah kami selidiki selama 3 hari, kemudian digerebek lah rumah tersangka Unying ini,” imbuh mantan Kapolsek Kutalimbaru tersebut.
Dari penggerebekan yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba, Ipda Sarwedi Manurung tersebut ditemukan total 10,74 gram sabu, masing-masing 6,03 gram milik Unying, 2 gram milik Wati dan 2,71 gram milik Yoyok. Selain itu juga turut disita uang sebesar Rp 230.000 dan 4 buah HP sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan Wati dan Yoyok, sabu tersebut mereka peroleh dari tersangka Unying. Sedangkan Unying, mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Ajamu berinisial B, yang hingga kini masih diburu. “Biasanya Unying memesan sabu melalui HP. Nah.. Ketika coba kita kembangkan, HP bandarnya sudah tidak aktif,” pungkasnya. D|Red-Diego