Medan-Mediadelegasi: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengingtkan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof DR H Syahrin Harahap MA melaksanakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas kasus penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umum (BLU) Non PNS Tahun 2021 di kampus tersebut.
“Maksud dan tujuan Ombudsman memberikan saran adalah untuk mempertahankan nama baik UINSU sebagai perguruan tinggi Islam kebanggan masyarakat Sumatera Utara,” ujar Abyadi Siregar, Kamis (14/4), menjawab wartawan sesaat dirinya baru kembali dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Menurut Abyadi, jika Rektor UINSU tidak merespon dan tidak segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman dalam kasus penerimaan dosen tetap BLU ini, justru akan membuat masyarakat tidak mempercayai UINSU dan akan membuat perguruan tinggi Islam ini akan semakin terdegradasi ke tingkat yang terendah.
“Kasus ini jika tidak disikapi dengan baik oleh pihak UINSU dan institusi di atasnya, bisa menjadi boomerang dan kepercayaan masyarakat menurun untuk mengkuliahkan anaknya ke UIN SU,” tegas Abyadi.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, membatalkan seluruh proses penerimaan dosen tetap BLU Non PNS UINSU, karena menemukan kesalahan yang terjadi dalam penerimaan calon dosen tetap itu sangat fatal.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan, Kamis (14/4), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan Petisah.
LAHP itu diserahkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean dan Asisten Pencegahan Moriana Gultom dan langsung diterima Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA.