Medan-Mediadelegasi: Plank pertanda kantor sekretariat bertuliskan DPP KMDT, Dewan Pimpinan Pusat Komite Masyarakat Danau Toba, pada Mes Pemprop Sumut Jl DI Panjaitan, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mengundang reaksi.
“KMDT itu bukan badan di bawah naungan regulasi Pemerintah, tapi hanya ormas atau perkumpulan yang disahkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan HAM RI,” kata Osril Limbong, pemerhati sosial asal Samosir, Kamis (12/8), kepada Mediadelegasi, di Medan.
Dia mengaku terkejut dan merasa janggal ketika memandang plank bertuliskan DPP KMDT dan mempertanyakan dasar hukum penggunaan asset pemerintah untuk kantor sebuah perkumpulan atau ormas.