KPK Periksa Caperdes Pati dalam Kasus Pemerasan Sudewo

Kamis, 2 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah calon perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Foto: Ist.

PK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah calon perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: KPK periksa Caperdes Pati dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah calon perangkat desa (caperdes) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalami Kasus Pemerasan di Pemkab, KPK Periksa Caperdes Pati

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Menurut Budi, para saksi yang dipanggil merupakan calon perangkat desa yang diduga mengetahui proses dan praktik permintaan uang dalam pengisian jabatan perangkat desa tersebut.

Beberapa caperdes yang dijadwalkan diperiksa antara lain Suyono yang merupakan calon perangkat Desa Sukorukun Kecamatan Jaken, Joko Lastari calon perangkat Desa Sidoluhur, serta Parmin yang mencalonkan diri sebagai perangkat Desa Trikoyo di Kecamatan Jaken.

BACA JUGA:  Setelah Jadi Buron, Kasi Datun Tiba di KPK dengan Pengawalan TNI

Selain tiga caperdes tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dari berbagai unsur. Mereka di antaranya Agus Susanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Mujibur Rokman dari pihak swasta, serta ARI Sih Hartono yang merupakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/israel-mendesak-as-lanjutkan-perang-melawan-iran/

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di kantor Kepolisian Sektor Sumber di wilayah Rembang. Hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari para saksi yang dipanggil.

Penyidik juga belum memberikan keterangan apakah seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi undangan pemeriksaan. Namun proses pengumpulan keterangan tetap dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 di wilayah Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

BACA JUGA:  Mahkamah Partai Gerindra Gelar Sidang Etik Hari Ini, Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Akan Dihukum

Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukorukun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Para tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. D| Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

SPBU Damuli Pekan Milik Keluarga Anggota DPRD Labura Telah Disanksi PT Pertamina Patra Niaga

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:40 WIB