Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Asrul Sani saat menyoroti kejanggalan frasa

Hakim MK Asrul Sani saat menyoroti kejanggalan frasa "pengetahuan setara SMK" dalam surat penyetaraan pendidikan Gibran, sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani menyampaikan kebingungannya terhadap frasa yang digunakan dalam Surat Keterangan Penyetaraan tingkat Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019 tersebut tertulis “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan”, yang dinilai tidak lazim dan sulit dipahami maknanya.

Pernyataan itu disampaikan Asrul dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat (2/10/2026). Ia menegaskan penggunaan kata “pengetahuan” berbeda dengan dokumen penyetaraan pada umumnya yang merujuk pada ijazah atau sertifikat resmi.

“Ini agak bersayap terus terang bagi kami untuk memahami. Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng,” ujar Asrul di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan.

Ia merujuk pada aturan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, khususnya Pasal 1 angka 7, yang secara tegas menjelaskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah atau sertifikat, bukan sekadar pengetahuan seseorang.

BACA JUGA:  Tugas TNI Bertambah Jaga Ketahanan Siber dan Narkoba

Karena perbedaan penyebutan tersebut, Asrul menyatakan majelis hakim kesulitan menangkap makna sesungguhnya dari surat tersebut. Ia bahkan berkelakar bahwa para hakim seolah-olah perlu mengerutkan dahi atau melakukan salat istikharah untuk memahami maksud kalimat yang tertulis di dalamnya.

“Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerenyutkan dahi ini Pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini,” ucap Asrul kepada perwakilan kementerian yang hadir memberikan keterangan.

Asrul kemudian membandingkan dokumen itu dengan surat penyetaraan pendidikan tinggi Gibran yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Dokumen pendidikan tinggi dinilai jauh lebih jelas karena secara eksplisit menyebutkan bahwa ijazah perguruan tinggi yang diperoleh di luar negeri setara dengan perguruan tinggi di Indonesia.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

“Kalau yang dikeluarkan yang ini, ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya,” tegasnya. Kebedaan gaya penyebutan ini menimbulkan pertanyaan mengapa dokumen tingkat menengah tidak menyebutkan istilah yang serupa.

Perbedaan antara kedua dokumen tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan sidang. Majelis hakim ingin memastikan apakah perbedaan istilah ini mengandung makna hukum yang berbeda atau sekadar perbedaan cara penyusunan kalimat.

Pertanyaan ini juga berkaitan langsung dengan syarat pencalonan Wakil Presiden yang mensyaratkan memiliki ijazah paling rendah setara SMA. Jika dokumen yang dipakai tidak menyebutkan ijazah melainkan “pengetahuan”, maka perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.

Sampai saat ini, sidang terus berlangsung dengan mendengarkan berbagai keterangan dari pihak terkait. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh sebelum mengambil keputusan atas perkara yang sedang diperiksa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB