Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memukul kepala dan wajah korban menggunakan batang kayu pohon jambu yang panjangnya sekitar 1 meter. Hal ini dilakukan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang menanam ubi di depan pintu belakang rumah pelaku dengan jarak hanya 1 meter.
Kasi Humas Polres Samosir menambahkan keterangan bahwa “Saat ditemukan di TKP, Korban teegeletak ditanah dengan wajah yang berlumiran darah. Korban Adalah Adik Kandung dari Pelaku, mereka berdua (korban dan pelaku) tinggal bertetangga di desa Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Dan saat ini Rabu, 20 Maret 2024 terhadap korban sedang dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan”.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan pelaku ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal di wilayah tersebut.D|Red