“Rakes ini kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi,” sebutnya.
Meski beberapaa jurnalis telah mengatakan hanya ingin meliput, tetapi Rakes terus menghalangi bahkan sempat menendang dan merusak handphone milik jurnalis lainnya.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pihaknya menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Disebutkannya, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.
Terkait tindakan main hakim sendiri itu, AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku. D|Red