Aksi Premanisme Terhadap Wartawan di Medan Dikecam

Senin, 27 Februari 2023 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan preman yang menghalangi kerja wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (27/2).

“Kita kecam tindakan preman yang menghalangi kerja jurnalis. Karena itu melanggar UU Pers,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, Senin (27/2), sebagaimana dikutip mediadelegasi.id dari siaran pers AJI Kota Medan.

Ditambahkannya, aksi premanisme menghalangi dan bahkan menendang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang tentang Pers.

Aksi premanisme itu diperkirakan melibatkan beberapa orang terhadap seorang wartawan saat akan meliput proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang oknum anggota DPRD Medan berinisial HS dan DRS.

BACA JUGA:  Bobby Nasution - Surya Tunjuk Hinca Panjaitan Ketua Tim Pemenangan, Bendaharanya Ketua Kadin dan Donna Siagian Plus Mandalasah Turnip

“Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekonstruksi. Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi,” ujarnya.

Array mengungkapkan ketika jurnalis hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan kawannya melarang jurnalis melakukan peliputan.

Pada saat kejadian itu, Rakes mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda atau OKP.

“Rakes ini kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi,” sebutnya.

Meski beberapaa jurnalis telah mengatakan hanya ingin meliput, tetapi Rakes terus menghalangi bahkan sempat menendang dan merusak handphone milik jurnalis lainnya.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

BACA JUGA:  Kabid Humas Polda Sumut Prioritaskan Ruang Kerja Rekan Media

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pihaknya menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Disebutkannya, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Terkait tindakan main hakim sendiri itu, AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru