Simalungun-Mediadelegasi: Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji, Albert Rismawanto Saragih, SIP, MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun.
Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Simalungun tersebut berlangsung di pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (30/7/2025).
Sebagai saksi dalam pelantikan itu adalah Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Debora DPI Hutasoit, serta rohaniawan kristen Protestan.
Pelantikan Pj Sekda ini ditandai dengan penandatangan berita acara pelantikan dan fakta integritas oleh pejabat yang dilantik, disaksikan oleh Bupati Simalungun.
Pelantikan ini sesuai Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 100.3.3.2/913/2025 dan memperhatikan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/2826/VII/2025.
Susuai dengan SK Bupati Itu Masa jabatan Pj Sekda ini paling lama 3 bulan dan atau berhenti saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun definitif.
Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan, pengambilan sumpah/janji jabatan ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Simalungun, dengan harapan pelaksanaan pemerintahan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.






