Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum

Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum
Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

“AD/ART Partai Demokrat dibuat berdasarkan kehendak atau keinginan politik kader partai demokrat yang dituangkan dalam suatu akte autentik sehingga pembuatannya dilakukan oleh pejabat umum yakni Notaris, dan kemudian melalui Notaris mengajukan pendaftarannya kepada Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh sebuah pengesahan menjadi  badan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM bukan merupakan hukum prosedural pembuatan AD/ART Partai Demokrat melainkan sebatas mengesahkan menjadi sebuah badan hukum.

“Maka publik terutama para pakar hukum di seluruh Indonesia merasa keberatan dan kaget melihat langkah hukum Prof YIM yang ngotot mengajukan gugatan aquo,” katanya seraya menyebutkan, bahwa alasan Prof YIM mengajukan gugatan aquo karena AD/ ART Partai dibuat berdasarkan UU Partai Politik No 2/ 2008 Jo UU No 2 Tahun 2011 adalah tidak berdasar dan sangat keliru.

Dikatakan, penafsiran hukum ini sangat menyesatkan dalam keilmuan hukum karena dalam konsep filsafat ilmu bhw  keinginan mencari sebuah kebenaran tidaklah bertentangan dengan norma dan etika hukum.

Seharusnya, lanjut Ali Yusran Gea, Prof YIM patuh dan tunduk kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni UU Partai Politik, dimana idealnya penyelesaian sengketa partai harus melalui mekanisme partai. “Apabila penyelesaian aquo tidak terwujud maka diberikan ruang untuk menyelesaikan di pengadilan negeri,” katanya. D|Rel

Pos terkait