Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum

Selasa, 5 Oktober 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH menilai, gugatan Prof YIM terkait AD/ART Partai Demokrat adalah satu bentuk  gugatan  penggelapan dan  penyelundupan hukum serta bertentangan dengan etika hukum karena objek perkara aquo (AD/ART partai Demokrat) bukan merupakan cakupan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

“Secara konstitusional, kewenangan Mahkamah Agung tegas dan konkrit sebagaimana tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang menegaskan bahwa, Mahkamah Agung  berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang,” kata Ali Yusran Gea, Senin kemarin.

Menurutnya, frasa menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang- Undang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang diuji di bawah Undang-Undang adalah segala bentuk produk hukum yang dikeluarkan dan dibuat oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Petugas Siskamling di Medan Dilatih Bela Diri

2 tanggapan untuk “Ali Yusran Gea: Itu Penyelundupan Hukum”

  1. Pak YIM buktikan gugatan menguji AD/ARD dengan pemahamannya sesuai pendapatnya suatu terobosan hukum. Oleh karena sebagian pakar hukum tata negara menganggap Pak. YIM keliru mangajukan gugatan ke MA. Sekali lagi buktikan untuk meyakinkan Hakim agung yang memeriksa. Selamat berjuang semoga sukses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru