Aliran Dana Sogokan Proyek Perkeretaapian Terkuak di Sidang

Aliran Dana Sogokan
Empat saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Persidangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar dengan fakta aliran dana sogokan yang mengejutkan publik. Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika, secara blak-blakan mengakui adanya pemberian uang panas kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah kotor ini terungkap saat saksi memberikan keterangan mengenai operasional proyek di bawah naungan Balai Teknik Perkeretaapian.

Aliran Dana Sogokan Proyek Perkeretaapian Terkuak di Sidang

Dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Ketua Majelis Hakim Kamazaro Waruhu mencecar saksi mengenai rincian nominal yang mengalir ke lembaga auditor negara tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana sogokan sebesar Rp 3 miliar diberikan secara bertahap melalui berbagai mekanisme transfer dan perantara. Totalitas dana yang digelontorkan ini dianggap hakim sebagai tindakan yang sangat mencederai integritas sistem pengawasan keuangan di Indonesia.

“Ada pemberian uang Rp 100 juta lewat transfer, kemudian Rp 300 juta. Kemudian ada Rp 400 juta dan Rp 570 juta dan Rp 1,2 milliar lewat Suyanto. Ini jika dihitung lebih Rp 3 miliar diberikan kepada BPK, apa ini benar?,” tanya hakim Khamozaro di PN Medan, Senin (6/4/2026).

Bacaan Lainnya

Hakim Khamozaro merinci bahwa terdapat aliran dana Rp 100 juta, Rp 300 juta, hingga nominal terbesar mencapai Rp 1,2 miliar yang diserahkan melalui seseorang bernama Suyanto. Asta Danika yang hadir secara daring mengonfirmasi seluruh temuan tersebut tanpa keraguan sedikit pun di hadapan jaksa dan terdakwa lainnya. Kejujuran saksi dalam mengakui gratifikasi ini menjadi poin krusial bagi pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan DJKA.

Keheranan hakim memuncak saat menanyakan motif di balik pemberian uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut kepada lembaga sekelas BPK. Asta sempat berdalih tidak memiliki tujuan khusus, namun hakim dengan tegas mempertanyakan kewarasan saksi yang bersedia menyogok tanpa maksud tertentu. Tekanan dari meja hijau akhirnya membuat saksi mengakui bahwa uang tersebut bertujuan agar jalannya proyek yang dikerjakan perusahaannya berjalan tanpa hambatan.

Saksi menyebutkan bahwa tindakan menyogok oknum auditor sudah dianggap sebagai hal yang biasa dalam lingkungan kerja proyek infrastruktur perkeretaapian. Ia mengklaim bahwa inisiatif pemberian uang tersebut muncul atas rujukan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut. Dengan mengikuti “arahan” tersebut, ia berharap segala urusan administratif dan pengawasan lapangan tidak menjadi kendala bagi PT Bhakti Karya Utama.

Mendengar pengakuan yang begitu gamblang, Hakim Kamazaro mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlibatan oknum lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menghitung kerugian negara. Hakim menilai tindakan kotor pengusaha dan oknum birokrasi ini telah merusak tatanan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Ia bahkan meminta jaksa untuk segera bertindak tegas dengan menangkap oknum BPK yang terbukti terlibat dalam praktik lancung ini.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/akselerasi-pensertifikatan-tanah-penertiban-aset-sumatera-utara/

Kasus korupsi yang tengah disidangkan ini berkaitan erat dengan proyek pembangunan jalur kereta api strategis di wilayah Sumatera Utara. Proyek tersebut meliputi pembangunan jalur dari Bandar Tinggi menuju Kuala Tanjung serta jalur antara Kisaran dan Mambang Muda. Pembangunan infrastruktur yang seharusnya bertujuan meningkatkan konektivitas rakyat justru dikotori oleh praktik suap yang melibatkan pejabat dan rekanan swasta.

Pos terkait