Medan-Mediadelegasi:Tidak semua penghuni lembaga pemasyarakatan orang bersalah. Jika kalaupun mereka bersalah, seharusnya pemerintah, tetap memberikan perhatian dalam berbagai hal pada para penghuni Rutan. Sehingga, kehidupan para Napi itu, tetap layak sebagaimana manusia bebas diluaran ini. Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Pedulii Pemasyarakatan (AMPAS), Rahmadsyah, pada Mediadelegasi, Selasa (11/10) melalui saluran selularnya.
Dikatakannya, pemerintahan provinsi Sumatera Utara, yang mengusung jargon Bermatabat pada Pemilukada lalu, dibawah komando Edy Rahmayadi sebagai Gubernur sama sekali tidak memiliki martabat dalam mengurusi penghuni Rutan di daerah ini.
Diungkapkannya, dihampir semua Rutan yang ada di Provinsi ini, masalahnya hampir sama, yakni kelebihan penghuni Rutan (Over Crowded-red). Sayangnya, selaku pimpinan didaerah ini, Gubernur Sumut itu tanggap. Sehingga persoalan ini lambat laun bisa di atasi.
Sebagai contoh misalnya, saat kepala Rutan Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Sumut Rumah Tahanan Negara Kelas II B Labuhan Deli ke Gubernur Sumatera Utara tertanggal 9 Oktober 2019, Permohonan Pinjam Pakai Lahan Eks HGU PTPN 2 seluas 10 Ha untuk pembangunan relokasi Gedung Rutan yang Over Crowded, hingga kini tidak ada tanggapan sama sekali. Jadi ini bisa sebagai alat indikator, kalau Gubernur daerah ini memang tidak memiliki kepedulian pada warga binaan. Yang tak lain adalah penduduk provinsi ini.”Jadi slogan bermartabat itu sampai sejauh mana,” tanya Rahmat.
Hampir senada dengan Ampas, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menegaskan, kalau Pemerintah dan DPR ikut menyakiti warga binaan yang ada di seluruh lapas di negeri ini.”Persoalan Over Crowded, bukan hanya di Provinsi Sumatera Utara, melainkan persoalan nasional dan sudah berlangsung puluhan tahun lamanya. Namun mengapa hingga kini, tidak ada tindakan nyata, dari pemerintah maupun DPR dalam mengatasi masalah ini. Ini sama halnya dengan menyakiti warga binaan yang sedang menjalani proses hukumnya dalam penjara,” ujarnya.
Memang sambungnya, dalam persoalan permohonan penggunaan lahan ex PTPN yang dilakukan Rutan Labuhan Deli, tidak semuanya kewenangan Pemprovsu, dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara. Namun hendaknya, sebegai pemerintah bisa memberikan jawaban. Baik itu berupa rekomendasi, ataupun hal lainnya.
Selain itu ungkap Abyadi, belum lama ini pemerintah Provinsi Sumatera Uatar, ada melakukan pelepasan ribuan hektar lahan ex HGU tersebut. Sayangnya, mengapa tidak ada peruntukan buat perluasan lahan Rutan didaerah ini. Malah kesannya, mereka yang menerima hak pembebasan lahan ex HGU tadi, sepertinya belum sesuai dengan semangat dasar pelepasan lahan tersebut. Yakni buat masyarakat. Malah kabarnya, yang menerima keuntungan pelepasan lahan tersebut, umumnya berasal dari kelompok tertentu.
Karenanya, tim pelepasan penyerahan ini bisa melakukan pendataan ulang, terhadap siapa saja yang berhak menerima lahan ex HGU tadi.”Jika memungkinkan, masukkan juga buat pembangunan Lapas didaerah ini. Sehingga persoalan kronis, Over Clowded ini, lambat laun bisa diatasi, meski secara perlahan,”tandasnya. D|M04