Ampas Minta Ombudsman Inspeksi ke Rutan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi : Ketua Aliansi Masyarakat Pedulii Pemasyarakatan (AMPAS), Rahmadsyah mendesak Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, untuk segera melakukan inspeksi ke rumah tahanan (Rutan-red), sekaitan dengan persoalan penuh sesak atau overcrowded, sebagai salah satu penyebab kematian penghuni.

“Kami melihat persoalan kematian di dalam lapas selain minimnya penyediaan layanan kesehatan, persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah soal overcrowded lapas,” ungkap Rahmadsyah, pada wartawan, Selasa (11/10) melalui saluran selularnya.

Dikatakannya, berdasarkan data AMPAS bahwa rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan. Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal.

BACA JUGA:  Partai Garuda Sumut Gelar Baksos Berbagi Takjil di Ramadhan 1442 H

Pada 2019, AMPAS untuk Rutan Labuhan Deli Kanwil Kemenkum HAM Sumut misalnya, telah mengalami Over Crowded, tingkat Hunian di Rutan Labuhan Deli sudah mencapai hampir 1600 tahanan/narapidana, padahal kapasitas daya tampung gedung hanya 363 tahanan/narapidana

Menurut Rahmadsyah persoalan sesaknya penjara karena jumlah narapidana ataupun tersangka yang masuk ke dalam penjara, tidak sebanding dengan jumlah yang keluar. “Catatan kami soal penuh sesaknya lapas di Indonesia berkaitan dengan jumlah pidana yang begitu tinggi, terutama jumlah pidana narkotika. Kita sudah menyurati Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dan saya dengar mereka akan mengadakan FGD dan kita siap hadir” ungkap Rahmadsyah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan persoalan Over Crowded di Rutan akan kita bawa kedalam Forum Group Diskussion ( FGD ) bersama Ombudsman RI Pusat dan akan mengundang Aliansi Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada tanggal 19 Oktober 2021 untuk hadir pada acara tersebut.“Kita akan membuat FGD tentang persoalan Over Crowded pada tanggal 19 Oktober 2021, kita akan undang Aliansi Masyarakat Peduli Pemasyarakatan untuk hadir pada FGD tersebut” ungkapnya.D|M04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim

Berita Terbaru