Dikatakan, berdasarkan informasi dan data yang didapatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpinnya itu, pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke SM Karang Gading 10 Nopember lalu. “Temuannya, sangat memprihatinkan.Mangrove yang dahulunya menghijaukan kawasan seluas lebih kurang 2.982 hektar itu, kini ditaksir hanya tersisa tidak lebih dari 20 persen. Selebihnya, telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, tambak, persawahan dan area pemukiman,” ungkap Apri Budi.
Dikatakan, sedikitnya area hutan seluas 2.256 hektar di kawasan ini telah dikuasai sedikitnya 14 penggarap, yang menyulap kawasan ini menjadi kebun kelapa sawit, tambak dan persawahan.
Menurut Apri Budi dan Fauzi, praktik alihfungsi lahan yang berlangsung diduga belasan tahun lalu ini dinilai sarat dengan kepentingan kelompok mafia penggarap. Aksi ini diduga berjalan mulus karena bekerjasama dengan berbagai oknum pejabat pemerintah mulai tingkat Desa hingga para oknum pemangku kebijakan di tingkat atas.