Pemkab Deliserdang Tindak Tegas Perusahaan Beton Pracetak yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo memberikan penjelasan kepada pihak PT. MCK di sela penyegelan, Senin (11/8/25). (Foto : Ist.)

Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo memberikan penjelasan kepada pihak PT. MCK di sela penyegelan, Senin (11/8/25). (Foto : Ist.)

Deliserdang-Mediadelegasi : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan dengan menyegel PT. Merapi Cipta Karya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya. Penyegelan dilakukan di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Medan-Binjai, Km 13.8, Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, pada Senin (11/8/2025).

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang diterjunkan untuk melaksanakan penyegelan tersebut. Tindakan tegas ini diambil karena PT MCK, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT. Bharata Beton, ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Penyegelan ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS. Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang No.7 Tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum atas Perubahan Perda Deliserdang No.1 Tahun 2025.

Proses penyegelan berlangsung dengan lancar dan disepakati oleh pihak perusahaan dan dinas terkait. Kesepakatan ini dibuktikan dengan penandatanganan berita acara penyegelan.

“Kami terpaksa melakukan tindakan (penyegelan) karena sudah menyurati tiga kali berturut-turut, tapi tidak ada tanggapan,” tegas Wabup Lom Lom Suwondo saat memimpin Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pemkab Deliserdang.

Wabup Lom Lom Suwondo berharap bahwa setelah penyegelan ini, pihak perusahaan akan segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:  Satpol PP Sumut dan Polantas Tertibkan Kerumunan Bersepeda

Sebelum melakukan penyegelan, Wabup Lom Lom Suwondo bersama tim juga mengunjungi dua perusahaan lainnya, yaitu PT Sari Kebun Alam di Jalan Pantai Rantam, No.88, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, dan PT Ocean Centra Furnindo di Dusun I-B, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal.

PT Sari Kebun Alam merupakan perusahaan yang memproduksi berbagai jenis minuman ringan, sedangkan PT Ocean Centra Furnindo bergerak di bidang manufaktur furnitur, khususnya tempat tidur dan sofa.

Namun, berbeda dengan PT. Merapi Cipta Karya, Pemkab Deliserdang tidak melakukan penyegelan terhadap kedua perusahaan ini. Sebaliknya, Pemkab memberikan asistensi (membantu atau mendampingi) pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun perizinan yang mungkin belum lengkap.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepastian dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, serta sebagai wujud komitmen Pemkab Deliserdang untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

“Pemerintah kabupaten akan mengasistensi dan melakukan pendampingan untuk pemenuhan perizinan-perizinan yang mungkin belum lengkap,” ujar Wabup Lom Lom Suwondo. “Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kepastian hukum dan juga memberi edukasi kepada seluruh perusahaan di Deliserdang.”

BACA JUGA:  Penyegelan Gedung Sekolah MTs Al Washliyah Menuai Kecaman

Wabup Lom Lom Suwondo menjelaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan OSS, maka sistem akan secara otomatis melakukan penilaian. Sistem akan memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kepatuhan, baik perizinan, pembayaran pajak, maupun kontribusi terhadap pemerintah daerah dan negara.

Pemkab Deliserdang memastikan bahwa pihak perusahaan akan patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, baik dari pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara, maupun Pemkab Deliserdang.

Bahkan, pihak perusahaan dan Pemkab Deliserdang akan membentuk tim bersama untuk mengkaji hal-hal yang belum masuk ke dalam sistem OSS.

Wabup Lom Lom Suwondo meyakini bahwa tidak ada dunia usaha (perusahaan) yang tidak ingin menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa bagi dunia usaha yang serius dan ingin terus membangun usahanya, pasti akan menaati ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku.

Turut mendampingi Wabup Lom Lom Suwondo dalam kegiatan ini adalah para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim pengawasan, Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM, dan Camat Sunggal, Danang Purnama Yuda SSTP MAP. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru