Medan-Mediadelegasi: Viral di Medsos (Media Sosial) karena memiliki hutang, Andy Syahputra Nasution, S.Pd.I (32) didampingi Pengacara Muda Maja Simarmata,SH.MH, mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk melanjuti laporan kasus dugaan pencemaran nama baik, yang ia laporkan di Polres Labuhan Batu, dengan laporan polisi No : LP/B/2164/ XI / 2021 /SPKT / RES-LABUHANBATU / POLDA SUMUT, pada hari Selasa, (09/11/2021) pukul 16.45 WIB.
Adapun informasi yang dihimpun bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, telah dilaporkan di Polres Labuhan Batu kini dilimpahkan ke Polda Sumatra utara (Dit Reskrimsus Polda Sumut).
“Laporan saya tentang kasus dugaan pencemaran nama baik, yang saya laporkan di Polres Labuhan Batu dilimpahkan ke Polda Sumut, kenapa dan ada apa? Kehadiran saya juga disini menanyakan sudah sampai dimana proses terkait laporan yang saya,” ucap Andy Syahputra Nasution.
Adapun kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan melalui akun facebook Nia Lim, facebook status yang menandai akun facebook korban / Andi.
“Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmu sama bapakku berapa puluh juta yaaa ehhh. Laki laki suka lawani perempuan apa namanya? Bencong. Dulu sehingga nya lagi menjilat wakakaka. Putus rasaku Udah syarafmu. Pengen panggung kan? Pengen nampak hebat kan? Nih kukasih panggung”, Ketik terlapor sambil menandai akun facebook pelapor di facebook status,” imbuhnya.






