Medan-Mediadelegasi: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan meminta para sopir angkutan kota (angkot) setempat tidak menaikkan tarif secara sepihak, sebelum ada aturan baru yang disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
“Sampai dengan hari ini tarif yang berlaku adalah tarif sesuai dengan tarif yang lama,” kata Kadishub Kota Medan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).
Diakuinya, harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu komponen yang dijadikan acuan oleh pemerintah dalam menetapkan besaran tarif angkutan umum.
Namun, lanjutnya, besaran kenaikan tarif angkutan umum harus dihitung terlebih dahulu oleh Pemkot Medan berapa idealnya.
Pemerintah dalam menetapkan tarif angkot harus memikirkan dua hal, yakni aspek keberlangsungan usaha agar tidak rugi dan bagaimana tarif yang akan diberlakukan kelak terjangkau oleh masyarakat.
“Jika tarif yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi, maka akan memberatkan masyarakat dan akhirnya tidak ada penumpang yang naik, tentunya hal itu akan berdampak terhadap kelangsungan usaha jasa angkutan itu sendiri,” ucap Iswar.