Angkot Medan Diminta Tidak Naikkan Tarif Sepihak

Angkot Medan Diminta Tidak Naikkan Tarif Sepihak
Armada angkutan kota di Medan. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan meminta para sopir angkutan kota (angkot) setempat tidak menaikkan tarif secara sepihak, sebelum ada aturan baru yang disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“Sampai dengan hari ini tarif yang berlaku adalah tarif sesuai dengan tarif yang lama,” kata Kadishub Kota Medan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Diakuinya, harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu komponen yang dijadikan acuan oleh pemerintah dalam menetapkan besaran tarif angkutan umum.

Bacaan Lainnya

Namun, lanjutnya, besaran kenaikan tarif angkutan umum harus dihitung terlebih dahulu oleh Pemkot Medan berapa idealnya.

Pemerintah dalam menetapkan tarif angkot harus memikirkan dua hal, yakni aspek keberlangsungan usaha agar tidak rugi dan bagaimana tarif yang akan diberlakukan kelak terjangkau oleh masyarakat.

“Jika tarif yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi, maka akan memberatkan masyarakat dan akhirnya tidak ada penumpang yang naik, tentunya hal itu akan berdampak terhadap kelangsungan usaha jasa angkutan itu sendiri,” ucap Iswar.

Terkait rencana kenaikan tarif angkot, Dishub Kota Medan telah menjadwalkan menggelar rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), para stakeholders terkait dan perwakilan pengusaha angkutan umum, pada Kamis (8/9).

“Hasil dari rapat tersebut nantinya akan dibuat menjadi aturan baru Pemkot Medan mengenai tarif angkot,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe mengatakan, sesuai dengan presentasi kenaikan harga BBM, pihaknya akan menaikan tarif angkot menjadi Rp 6.500 per estafet.

“Kita akan menyesuaikan tarif angkota, yaitu menjadi Rp6.500 per estafet, sesuai dengan persentase kenaikan BBM,” paparnya.

Ia menegaskan, kenaikan tarif angkot Rp6.500 per estafet diberlakukan sesuai keputusan Organda tanpa menunggu keputusan dari pemerintah.

“Memang seharusnya ini ada dasar hukumnya atau penetapan dari pemerintah, tetapi kalau kita menunggu keputusan dari pemerintah, mau sampai kapan?. Sedangkan kita sudah membeli BBM dengan harga yang baru,” ujar Mont Gomery. D|Red-04

Pos terkait