Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat untuk menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun 2026. Langkah ini diambil setelah DPRD Sumut menyetujui tindak lanjut hasil penyempurnaan atas evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sumut 2026.
Ranperda APBD Sumut 2026
Kepastian ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian/Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut tentang Persetujuan terhadap Tindak Lanjut atas Hasil Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut, yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (14/1/2026).
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya, yang hadir dalam paripurna tersebut, menyambut baik persetujuan yang diberikan oleh DPRD Sumut. Menurutnya, proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengambilan keputusan bersama telah berlangsung sejak tahun lalu.
Wagub Surya mengapresiasi DPRD Sumut yang terus mengawal dan mendorong agar regulasi penggunaan keuangan daerah dapat segera dituntaskan. Hal ini penting agar agenda pembangunan di Sumut dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Untuk selanjutnya saya akan sampaikan kepada Pak Gubernur, supaya ini secepatnya Pergub Penjabaran APBD 2026 berlaku sesuai dengan apa tertuang dalam keputusan atau Perda APBD,” ujar Wagub Surya usai mengikuti paripurna.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ktp-ada-kok-bisa-dituduh-wna/








