KTP Ada, Kenapa Bisa Dituduh WNA

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Punya KTP Tapi Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan. Foto: Is.

Punya KTP Tapi Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan. Foto: Is.

Medan-Mediadelegasi: Nasib malang menimpa Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55), seorang warga Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pria ini harus mendekam selama 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan karena dituding tidak punya KTP dan warga negara (WN) Pakistan, sebuah tuduhan yang sangat merugikan dan mencoreng nama baiknya.

 

Tariq secara sah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ironisnya, Tariq secara sah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Dokumen-dokumen kependudukan tersebut seharusnya menjadi bukti kuat bahwa Tariq adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.

Prahara hukum yang menimpa Tariq ini bermula pada tanggal 10 Maret 2023. Saat itu, Tariq dilaporkan oleh seseorang atas tuduhan tidak punya KTP, penggunaan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Awalnya, Tariq diperiksa di Kantor Imigrasi Medan. Hasil pemeriksaan saat itu menyatakan bahwa paspor yang dimilikinya tidak bermasalah dan ia diperbolehkan untuk pulang ke rumah. Namun, beberapa hari kemudian, ia kembali dipanggil oleh petugas dan langsung dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

BACA JUGA:  Sembilan Lokasi Jadi Perhatian Khusus Polda Sumut

Selama 11 bulan mendekam di Rudenim, Tariq mengaku disekap tanpa adanya proses peradilan yang jelas dan transparan. Ia baru dibebaskan setelah kondisi kesehatannya menurun drastis akibat menderita penyakit jantung yang semakin parah.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bantuan-biaya-kuliah-untuk-siswa-berprestasi/

 

Istri Tariq, Friska F Novita, dengan tegas menyatakan bahwa suaminya adalah korban salah sasaran atau bahkan kriminalisasi. Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun dokumen kependudukan yang dipalsukan oleh suaminya.

“Semua dokumen suami saya asli. Saya memohon kepada Bapak Presiden agar suami saya dibebaskan dari segala tudingan dan diberikan kepastian hak sebagai warga negara,” ujar Friska dengan nada memohon pada Rabu (13/1/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Tariq, Keprianto Tarigan, yang menyayangkan penahanan kliennya yang dilakukan secara subjektif tanpa adanya pembuktian pidana di pengadilan terlebih dahulu. Ia menilai bahwa penahanan tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Maruli Siahaan Melayat Istri Prof. Humala Tampubolon

Merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Tariq telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baiknya dapat dipulihkan.

Kini, Tariq menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi dirinya. Ia berharap agar Presiden dapat turun tangan langsung untuk menindak oknum aparat negara yang terlibat dalam penahanan dirinya.

“Saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo agar menindak oknum aparat negara yang terlibat dalam penahanan saya. Saya bukan WNA, saya punya identitas resmi, tapi diperlakukan seperti ini selama 11 bulan,” kata Tariq dengan nada pilu.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Medan, terkait bagaimana koordinasi antarinstansi dalam memverifikasi status kewarganegaraan seseorang agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada warga negara lainnya. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “KTP Ada, Kenapa Bisa Dituduh WNA”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB