Arteria Mengecam Oknum Lindungi Enam Eks Kader PDI Perjuangan

Arteria Dahlan Mengecam Oknum Lindungi Enam Eks Kader PDI Perjuangan
Foto: D|Ist

“Mereka sebelumnya tergabung dalam fraksi PDI Perjuangan dan fraksi itu adalah alat perpanjangan tangan partai. Artinya berlaku hukum dan kedaulatan partai di situ,” tegasnya.

Menurut Arteria, bila partai telah membuat keputusan, maka tak ada jalan lain, selain mematuhi keputusan tersebut.

“Saudara Ketua DPRD Samosir  dan lima eks kader lainnya yang menjabat sebagai Anggota Partai telah dipecat. Artinya mereka tidak lagi kader PDI Perjuangan dan konsekuensinya mereka tidak dapat duduk lagi sebagai Anggota DPRD Samosir, Fraksi PDI Perjuangan” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Arteria menjelaskan menurut Undang-Undang nomor 32 partai politik, segala bentuk perselisihan partai politik termasuk pemecatan, penyalahgunaan wewenang, keberatan atas keputusan DPP, seluruhnya diselesikan pada mahkamah partai.

“Sehingga jangan ada lagi yang berlindung di balik alasan bahwa masih proses gugatan di pengadilan. Semuanya termasuk perselisihan intenal partai dan kewenangan mahkamah partai,” tambahnya.

Pengadilan, kata Arteria tegas menyatakan pemecatan kader partai dikualifikasikan keputusan internal partai politik, sehingga konsekuensi hukumnya menyatakan keberatan ke mahkamah partai.

Keenamnya jelas-jelas sudah  dipecat karena dinilai melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Hal tersebut tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto, tambah Arteria. D|Red-09