ASN Bolos Kerja Terancam Dipotong TKD

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Purwakarta-Mediadelegasi: Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menegaskan ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi administrasi.

“Meski sanksi ini masih terbilang ringan, tetapi hal tersebut akan berdampak pada fasilitas pada ASN yang bersangkutan. Selain itu, ASN yang bolos juga akan dikenakan sanksi pemotongan TKD atau TPP sebesar 4 persen,” kata Anne saat Apel bersama seluruh kepala OPD di Purwakarta, Senin (4/1/2021).

Dia mengatakan pihaknya juga akan mengkaji kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini di Pemkab Purwakarta. “Apakah sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu mencapai 100 persen kehadiran atau tidak. Kita tunggu laporan dari BKPSDM,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan ada sanksi hukum terkait kedisiplinan. Hal ini, lanjut Anne, mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pos terkait