Purwakarta-Mediadelegasi: Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menegaskan ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi administrasi.
“Meski sanksi ini masih terbilang ringan, tetapi hal tersebut akan berdampak pada fasilitas pada ASN yang bersangkutan. Selain itu, ASN yang bolos juga akan dikenakan sanksi pemotongan TKD atau TPP sebesar 4 persen,” kata Anne saat Apel bersama seluruh kepala OPD di Purwakarta, Senin (4/1/2021).
Dia mengatakan pihaknya juga akan mengkaji kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini di Pemkab Purwakarta. “Apakah sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu mencapai 100 persen kehadiran atau tidak. Kita tunggu laporan dari BKPSDM,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan ada sanksi hukum terkait kedisiplinan. Hal ini, lanjut Anne, mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Hukuman ASN itu telah terbagi kedalam beberapa golongan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan kehadiran ASN di Purwakarta di hari pertama sudah sesuai dengan harapan.
“Jumlah ASN yang tak hadir lebih sedikit dibandingkan 2020. Libur panjang akhir 2020 ada delapan orang. Lalu di awal 2021 yang tanpa keterangan ada tiga orang,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah ASN seluruhnya di Purwakarta ada sebanyak 2.182 orang. “Intinya, lebih baik awal 2021 ini dibanding minggu kemarin yang tanpa keterangannya mencapai delapan orang. Jadi, imbauan serta instruksi ibu bupati dipatuhi untuk tidak bepergian saat libur natal dan tahun baru,” pungkasnya. D|Jbr-Par