Medan-Mediadelegasi: Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin di Jalan Sei Batang Hari Medan, membantah tudingan telah menelantarkan pasien BPJS, Tugini (63) pasien, karena mengalami kecelakaan. Dengan melayangkan surat, perihal; Keberatan atas Pemberitaan, Koreksi dan Hak Jawab.
Direktur RS Bunda Thamrin DR dr Beni Satria MKes SH (Kes) melalui kuasa hukumnya dari kantor Achilles Hukum Kesehatan Indonesia melayangkan surat tersebut kepada Mediadelegasi.id, tertanggal 28 Desember 2020.
Surat yang ditandatangani Dr Redyanto Sidi SH MH, Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH tersebut, diterima Media Delegasi, Rabu (30/12/2020) pukul 09.30 WIB, via pos.
Cukilan surat itu di antaranya dinyatakan, bahwa pihak RS Bunda Thamrin menyatakan keberatan adanya tampilan gambar RSU Bunda Thamrin pada cover berita Mediadelgasi.id.
Kemudian kuasa hukum dalam surat itu menyatakan, bahwa klien juga sangat keberatan dengan isi berita yang diterbitkan Mediadelegasi.id tersebut yang sangat tidak berimbang, diduga mendiskreditkan karena hanya bersumber kepada satu pihak saja. Berita tersebut saat ini telah diakses oleh publik dan mencapai lebih kurang 300 view.
Dinyatakan juga oleh kuasa hukum, bahwa pemberitaan Mediadelegasi.id bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber tentang verifikasi dan keberimbangan berita.
Dan dalam surat tersebut, kuasa hukum RS Bunda Thamrin juga menyampaikan hak koreksi dan hak jawab, adalah sebagai berikut; bahwa sejak 1 April 2020, tidak lagi melayani peserta BPJS karena telah berakhir perjanjiannya dan telah diketahui keluarga pasien (ibu Tugini) yaitu Sdra Joko Priono.
Selanjutnya juga diterangkan, bahwa pihak RS Bunda Thamrin telah melakukan pemeriksaan medis, pertolongan medis, pemasangan infus serta memberikan obat-obatan kepada pasien pada saat datang dan langsung ditangani oleh dokter dan perawat IGD RS Bunda Thamrin tanpa harus menunggu.
Dijelaskan, bahwa kondisi pasien beradasarkan pemeriksaan, dokter RSU Bunda Thamrin yang menangani pasien menyarankan, agar pasien untuk rawat inap dan dilakukan pemeriksaan penunjang diagnostic yaitu CT Scan Thorax dan keluarga pasien menyetujuinya.
Bahwa berdasarkan hasil CT Scan Head dan hasil CT Scan Thorax, dokter IGD RSU Bunda Thamrin yang menangani pasien telah berkonsultasi kepada dokter spesialis bedah saraf menyampaikan hasilnya kepada keluarga.
Atas saran dokter spesialis bedah saraf dianjurkan memesan kamar agar pasien masuk Intensive Care Unit (ICU) demi kesehatan dan keselamatannya. Namun pihak keluarga yang diwakili Joko Priono meminta waktu kepada RSU Bunda Thamrin untuk berdiskusi membicarakan terkait persoalan biaya-biaya apabila masuk ICU.
Bahwa setelah berdiskusi, keluarga sepakat dan manyatakan tidak bersedia pasien masuk ke ICU dengan alasan ketidaksanggupan soal biaya dan keluarga pasien menyampaikan agar pasien dibawa ke rumah saja.
Bahwa setelah mendengar keputusan keluarga tersebut, lalu dokter IGD RSU Bunda Thamrin yang menangani pasien menyampaikan edukasi kepada keluarga pasien, yakni agar pasien tetap dirawat inap demi kesehatan dan keselamatannya.
Kemudian, menyampaikan terkait resiko apabila pasien tidak dirawat inap. Menyampaikan resiko diperjalanan bila pasien dibawa pulang. Menyarankan agar pasien tidak dibawa pulang tetapi dibawa ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas BPJS demi kesehatan dan keselamatan mengingat kondisinya.
Disebutkan juga, bahwa RSU Bunda Thamrin tidak bertanggungjawab atas apapun pilihan Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) dan tidak pula dapat dipersalahkan atas itu karena merupakan pilihan pasien/keluarga atas kesadaran sendiri.
Dalam surat kuasa hukumnya, pihak RS Bunda Thamrin juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak dapat menggunakan fasilitas ambulance apabila pulang atas permintaan sendiri.
Bahwa dikarenakan kasus pasien rujukan tetapi karena pihak keluarga menolak untuk dirawat serta memutuskan untuk PAPS juga dalam kondisi yang tidak stabil dan aman dalam jarak relatif dekat, adalah sangat beresiko dan tidak dianjurkan.
BACA JUGA: Cabut Izin RS Bunda Thamrin
Tidak diberikannya penggunaan armada ambulance juga menghindari dampak tanggungjawab hukum apabila terjadi sesuatu kepada pasien diperjalanan karena pasien pulang atas permintaan sendiri sehingga bertanggungjawab telah beralih kepada keluarga pasien dan hal tersebut telah disampaikan dengan baik kepada pasien yaitu sdra Joko Priono.
Pasal 45 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; ‘Rumah sakit tidak bertanggungjawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif dan Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.
Dalam surat keberatan tim kuasa hukum RS Bunda Thamrin juga ditegaskan bahwa apa yang disampaikan sdra Joko Priono selaku Priono selaku keluarga pasien sebagaimana diberitakan Mediadelegasi.id adalah tidak benar.
Abaikan Konfirmasi atau Klarifikasi
Anehnya, terkait koreksi melalui advokat Achilles Hukum Kesehatan Indonesia, dengan Nomor: 0015/K-AHLI/XII/2020, tertanggal 28 Desember 2020 itu, terbilang mengabaikan konfirmasi atau klarifikasi Mediadelegasi.id.
Padahal sebelumnya, Mediadelegasi id telah melakukan berbagai upaya konfirmasi langsung maupun melalui surat. Namun, dalam surat Bunda Thamrin melalui kuasa hukumnya tak mengakomidir alias mengabaikan konfirmasi Mediadelegasi yang dilayangkan sebelumnya.
Adapun upaya terkahir konfirmasi atau klarifikasi terkait berita dengan judul “Cabut Izin RS Bunda Thamrin”. Kru Mediadelegasi.id telah melayangkan surat tanggal 24 Desember 2020, dengan perihal: Konfirmasi, nomor 02.05/PR/E-MDID/XII/2020.
BACA JUGA: Utamakan Kemanusian Ketimbang Bisnis
Dalam surat konfirmasi tersebut, juga dilampirkan copy berita, dengan maksud agar diberikan jawaban, oleh pihak RS Bunda Thamrin, sebagaimana kinerja pers menurut amanah UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Surat konfirmasi Mediadelegasi.id itu sendiri diterima pihak security Bunda Thamrin dan ditandatangani atas nama Abdi Sinaga, pada Kamis 24 Desember 2020. D|Mdn-Red






