Medan-Mediadelegasi: Staf bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Endang Agus Susanto resmi dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan praktik penipuan calo honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau PDH TAPS dari Pegawai Negeri Sipil alias pemecatan. SK sudah diterbitkan pada 6 Agustus 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap kepada pera di Medan, Kamis (7/8).
Diketahui, Endang Agus Susanto melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus dapat memasukkan warga menjadi honorer dan PPPK Pemko Medan.
Sebelumnya, Endang telah diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Tim Adhoc.
Subhan mengimbau kepada seluruh ASN maupun PPPK agar tidak melakukan tindakan yang berdampak kepada Pemerintah Kota Medan, seperti menjadi calo/penipuan pengangkatan CPNS dan CPPPK dengan menggunakan uang.






