Hal tersebut, lanjut dia, bukan saja bertujuan untuk menjaga kualitas proyek, tetapi lebih kepada upaya negara menciptakan dan meningkatkan jumlah sumber daya manusia konstruksi Indonesia yang semakin berkualitas.
Mengacu dari undang-undang tersebut, Pemerintah mewajibkan semua tenaga kerja yang terlibat di bidang jasa konstruksi memiliki sertifikat keahlian atau keterampilan untuk menjamin mutu pekerjaannya.
Charles mengemukakan bahwa peningkatkan kemampuan dan kompetensi para tenaga kerja konstruksi memang wajib dilaksanakan, guna menghasilkan pekerja profesional dan hasil kerja yang lebih layak.
Karena itu, menurutnya, dalam mengerjakan pembangunan fisik selalu ditekankan kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus dicantumkan dalam kontrak kerja.
“Dengan demikian, kualitas konstruksi kita akan menjadi lebih baik lagi dan semakin siap menghadapi era persaingan global,” paparnya.
Charles menambahkan, usaha di bidang jasa konstruksi saat ini sudah tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Sudah seharusnya sumber daya manusianya harus profesional. Ini bisa meningkatkan bidang jasa konstruksi agar lebih kredibel dan akuntabel,” katanya. D|Red-04