Atasi Dampak Sosial Pembangunan Jalur Layang KA Medan-Binjai

Atasi Dampak Sosial Pembangunan Jalur Layang KA Medan-Binjai
Foto: D|Ist

Menurut Sekda, lahan yang akan ditertibkan adalah keseluruhan lahan milik PT KAI, dimana sesuai aturan lahan milik PT KAI adalah 18 sampai 20 meter dari sisi kiri dan sisi kanan rel yang saat ini sudah ada. “Nantinya setelah pembangunan jalur layang kereta api selesai lahan tersebut direncanakan akan dibangun ruang terbuka hijau guna menambah  keindahan dan estetika Kota Medan,” Jelas Sekda.

Medan-Bandar Khalipah-Kualanamu

Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut Dandun Prakosa menjelaskan, pelaksanaan penertiban lahan untuk pembangunan jalur kereta api layang lintas Medan-Binjai dilaksanakan menunjuk kepada RPJMN 2020-2024 yakni sasaran pembangunan infrastruktur untuk mendukung perkotaan (pengembangan angkutan massal di 6 kota metropolitasn, salah satunya Kota Medan).

Ditambahkan Dandun Prakosa, hal ini juga dilakukan berdasarkan arahan/instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara pengoperasian Jalur Layang Kereta Api (JLKA) Medan tahap I antara Medan – Bandar Khalipah – Kualanamu pada tanggal 4 Januari 2019 dan kunjungan kerja Menteri Perhubungan pada tanggal 4 Januari 2020 agar JLKA lebih dimaksimalkan dan bisa diteruskan hingga Binjai.

“Lahan ini memang miliki PT KAI. Adapun lingkup penertiban lahan ini sebesar KM 1+375 sampai dengan KM 6+200 (+4,8 KM) 12 meter sisi kiri dan sisi kanan jalur kereta api. Terdiri dari 3 kecamatan dan 10 kelurahan yang ada di Kota Medan. Ada sebanyak 1.175 bidang dengan total luasan 45,616 M2,” jelasnya. D|Med-82

Pos terkait