Batam-Mediadelegasi : Polisi menangkap seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari ibu korban.
Kronologi kejadian bermula saat ibu korban baru saja pulang dari berbelanja. Setiba di kos, dia mendapati pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam. Ibu korban mencoba mengintip dari jendela samping kamar kos dan melihat suaminya SM bersembunyi di balik pintu dalam keadaan tanpa busana sedang membersihkan bagian di bawah pusar anaknya menggunakan handuk kecil.
Setelah pintu dibuka, suaminya bergegas pergi keluar untuk bekerja. Kecurigaan sang istri semakin kuat setelah melihat kondisi anaknya yang berada dalam ayunan, tampak ketakutan dan menangis. Ibunya bertanya kepada putrinya kenapa dia tiba-tiba menangis. Siapa yang melakukan, korban menjawab sambil menangis, mengatakan “Papa”.
Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkannya ke Polsek Bengkong. Saat ini, pelaku SM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Bengkong. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini.
Korbannya adalah putri pertama pelaku yang baru berusia 3 tahun 6 bulan. Usia yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan ekstra dari orang dewasa.
Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan korban untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini. Pemeriksaan ini akan membantu memperkuat kasus dan memastikan keadilan bagi korban.